Dapil dan Jumlah Kursi Tetap, Bawaslu Pessel Gelar Rapat Evaluasi

PESSEL, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan rapat evaluasi pengawasan penetapan peserta pemilu dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) di Triza Hotel, Painan, Senin (27/2/2023).

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison yang diwakili Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nurmaidi menjelaskan, ditetapkannya jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) menjadi penanda telah selesainya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil.

Nurmaidi menyebut, evaluasi merupakan salah satu sarana untuk menambah pengetahuan terkait dengan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Penetapan Dapil dan jumlah kursi secara tahapan telah berakhir dan menghasilkan produk dari kewenangan teknis yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Pengawasan pada tahapan ini jelas merupakan kewajiban kita sebagai pengawas Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), Yani Rahmasari menuturkan, bahwa rapat evaluasi pengawasan penetapan peserta Pemilu dan daerah pemilihan merupakan sarana untuk menginformasikan pelaksanaan pengawasan pendaftaran partai politik dan pengawasan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilu mendatang.

“Pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta tahapan penetapan Dapil Pemilu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, sehingga hari ini perlu kita lakukan evaluasi,” ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yang diwakili Yon Baiki menyebut, jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sama yaitu dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 45.

“Ya, hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,” katanya.

Menurutnya, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tetap karena jumlah penduduk belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Hadir pada acara tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kabid Poldagri Badan Kesbangpol, serta perwakilan Polres Pesisir Selatan dan Kodim 0311 Pesisir Selatan.

hantaran.co/*

Exit mobile version