hantaran
Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Diduga Gelapkan Puluhan Truk, Jaksa Tuntut Astinawati 6 Bulan Penjara

Editor : Isra Chaniago
2 Oktober 2020 | 12.07
Pengadilan Negeri Padang. IST

Pengadilan Negeri Padang. IST

PADANG, hantaran.co — Dinilai bersalah melakukan dugaan penggelapan puluhan truk, terdakwa Astinawati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Padang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun pada agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri kelas 1 A Padang, Rabu (30/9/2020).

Pada sidang tuntutan JPU, mengatakan, oleh karena memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KHUP telah sah dan meyakinkan.

BACAJUGA

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

“Bahwa dengan jelas terdakwa telah melakukan tindakan penggelapan dan dapat dituntut dengan perbuatannya, pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata JPU pada Kejari Padang, Mulyana Safitri, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, yang beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni.

JPU menegaskan, hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugaian terhadap saksi korban dan anak-anak Alm Doni Esa Putra. “Terdakwa belum pernah dihukum dan tergolong lanjut usia (lansia),” imbuhnya.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Afrian Bondjol, mengajukan nota pembelaan (pleidoi), yang akan dibacakan pada pekan depan. Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Yuzaida beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam surat tuntutan juga JPU menyatakan barang bukti, berupa, Pertama, 28  unit mobil colt diesel atas nama Doni Esa Putra (Alm) beserta kunci dan STNK-nya. Kedua, sebanyak empat unit mobil truk tronton atas nama Doni Esa Putra beserta kunci dan STNK-nya.

Ketiga, sebanyak 32 BPKB mobil atas nama Doni Esa Putra (Alm) yang terdiri dari 28 unit mobil colt diesel dan empat truk tronton sesuai dengan daftar BPKB terlampir. Keempat, satu lembar keterangan ahli waris Nomor : 315/KRK/-XXII /2017, tertanggal 22 Desember 207 yang dikeluarkan oleh Lurah Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat atas nama Doni Esa Putra (Alm).

Kelima keterangan ahli waris nomor 315/KRK/ 2017, tertanggal 17 Desember 2017 dikeluarkan lurah Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat atas nama Alm Esa Putra (Alm), kemudian kelima satu lembar surat koreksi surat No 11 KRK/2018 tentang pembatalan surat ahli waris tertanggal 8 Oktober 2018 yang dikeluarkan PLT Lurah Rimbo Kaluang Kota Padang. Dan Keenam, satu lembar akta surat keterangan kematian atas nama Doni Esa Putra (Alm) yang dikeluarkan capil kota Padang tertanggal 27 Desember 2017 digunakan dalam perkara Eri Afrizal.

Sebelumnya, kasus penggelapan itu dilaporkan korban berinisial VI pada Febuari 2018 lalu berawal ketika tersangka EA meminjam truk milik korban dengan alasan untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua. Korban yang percaya dengan tersangka EA yang merupakan karyawan dari perusahaan itu kemudian meminjamkan truk selama satu hari kepada EA.

Namun, setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Korban pun sebelum melaporkan ke Polisi, telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalur pribadi, hingga mensomasi perusahaan yang dipimpin A, namun tidak membuahkan hasil.

Tak terima 32 unit truk miliknya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan kendaraan, pada April 2018 dengan nomor LP/903/K/IV/2018/SPKT unit II. Hingga dari hasil penyidikan, Polresta Padang menetapkan EA dan A sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan tersangka setelah korban pemilik 32 unit truk berinisial VI melapor ke Polresta Padang lantaran tersangka tak kunjung mengembalikan truk yang dipinjam untuk bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua di Kota Padang.

Winda/hantaran.co

Topik JPUkejari padangPenggelapan Truk
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Pengadilan

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

4 Agustus 2023 | 13.10

PADANG, hantaran.co -- Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya...

pencurian kabel bukit cambai

Pencurian Kabel Tembaga di Bukit Cambai, Polsek Danau Kembar Lakukan Penyelidikan

24 Juli 2023 | 18.31

SOLOK, hantaran.co—Polsek Danau Kembar menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan pencurian kabel tembaga di Objek Wisata...

kronologi tanah alahan panjang resort

Ini Kronologi Tanah Alahan Panjang Resort Milik Pemkab Solok yang Diduga Dirampas

24 Juli 2023 | 16.07

SOLOK, hantaran.co—Dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok sudah terjadi sejak 2019. Berbagai...

alahan panjang resort dirampas polda sumbar

Tanah di Alahan Panjang Resort Diduga Dirampas Beberapa Orang, Pemkab Solok Laporkan ke Polda Sumbar

24 Juli 2023 | 15.39

SOLOK, hantaran.co--Aksi beberapa orang yang mengatasnamakan kaum (suku) diduga menyerobot tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Mediasi

Saksi Kasus Perkelahian Bantah Pernyataan Tidak Tepat Sasaran di Beberapa Media Online

2 Juli 2023 | 15.34

DHARMASRAYA, hantaran.co – Badri (40) Salah seorang saksi penyelesaian perkara dugaan Penganiayaan melalui keadilan restoratif...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42
Pengunjung Desa Wisata Pamasihan, sedang menikmati keindahan alam di Muara Batang Sinamar, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

UM Sumbar Dampingi Desa Wisata Pamasihan Selama Dua Tahun

21 September 2023 | 14.13
Presdir PT. East West Seed Indonesia, Glenn Pardede memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Pembibitan Lezatta.

Presdir PT. East West Seed Indonesia Resmikan Pusat Pembibitan Lezatta

19 September 2023 | 16.05
blank

Wako Erman Safar Lepas Jalan Sehat HUT PMI ke 78

18 September 2023 | 12.11
nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39
blank

Wako Erman Safar Hadiri Senam Bersama PGRI

16 September 2023 | 12.10
kpk dukung pemkab solok aset alahan panjang resort

KPK Dukung Pemkab Solok Selamatkan Aset Alahan Panjang Resort

15 September 2023 | 20.47

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist