Diduga Halangi Tugas Wartawan, Humas PT KPS Bersama Oknum Masyarakat Dipolisikan 

PESSEL, hantaran.co – Peristiwa kekerasan verbal yang dialami Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi bersama rekannya Didi Someldi Putra pemilik LSM PETA oleh Agus Taufik selaku Humas PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang berlokasi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya berbuntut panjang.

Pada Selasa (15/11/2022), Pransisko Redi bersama Didi Someldi Putra mendatangi SPKT Polres Pessel untuk membuat laporan pengaduan terkait insiden yang mereka alami.

“Laporan pengaduan yang kami sampaikan diterima langsung oleh personel SPKT Polres Pessel Aiptu Nizar. Adapun terlapor dalam kejadian ini adalah Humas PT KPS Agus Taufik, Jendriadi dkk,” ujar Perdi pada wartawan di Painan.

Menurutnya, laporan pengaduan yang disampaikan ke SPKT Polres Pessel merupakan buntut dari perlakuan yang diterimanya pada saat ingin meliput kegiatan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang saat itu dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at, 11 November 2022.

Perdi menjelaskan, waktu itu Agus Taufik selaku Humas PT Kemilau Permata Sawit (KPS) melontarkan kata-kata kasar, dan menyampaikan kekecewaannya atas berita yang sebelumnya terbit di Harian Umum Rakyat Sumbar.

“Selain Agus Taufik, juga ada tiga orang warga lainnya, mereka merasa keberatan dengan kehadiran saya, mereka saat itu melontarkan kata-kata kasar, mengajak adu fisik, bahkan mengancam akan membunuh saya,” kata Perdi.

Menurutnya, laporan pengaduan yang disampaikan adalah berkaitan dengan tugasnya sebagai wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terdapat pada pasal 18 ayat 1 yang menyebut bahwa, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,000 (lima ratus juta rupiah).

Terpisah, ketika media ini mencoba menghubungi Agus Taufik selaku Humas PT Kemilau Permata Sawit (KPS) untuk meminta konfirmasi terkait laporan pengaduan polisi tersebut, yang bersangkutan tidak menjawab telepon. Begitupun pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak dibalas.

Diberitakan sebelumnya, seorang Jurnalis Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi bersama rekannya, Didi Someldi Putra yang merupakan pemilik LSM PETA diduga menerima kekerasan verbal atau umpatan dari oknum manajemen PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang berlokasi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at (11/11/2022).

“Ya, kejadian ini bermula ketika saya dan rekan saya hendak meliput kegiatan verifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbar atas tindak lanjut terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT KPS yang sebelumnya diadukan oleh Didi Someldi Putra,” ujar Pransisko pada wartawan di Painan, Senin (14/11/2022).

Pada saat kegiatan akan dimulai, salah seorang dari manajemen PT KPS menyebut bahwa yang boleh ke lapangan melaksanakan verifikasi hanyalah pengadu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, dan pihak perusahaan. Sementara yang lain tidak diizinkan, termasuk wartawan.

Karena tidak dibolehkan bergabung, Pransisko memohon agar pihak perusahaan mengizinkannya tetap berada di lingkungan perusahaan sampai kegiatan verifikasi selesai. Dia pun berjanji untuk tetap mentaati arahan dan peraturan manajemen dengan tidak melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk tidak menggunakan telepon genggam, kamera, alat perekam suara, dan perekam video.

“Namun setelah rombongan memulai kegiatan verifikasi ke lapangan, saya pun didatangi oleh Humas PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bernama Agus Taufik. Pak Taufik melontarkan kata-kata kasar dan umpatan kepada saya. Tapi karena saya adalah tamu, tentu saya sabar dan mencoba untuk menahan diri. Dan kejadian ini disaksikan langsung oleh Wali Nagari Simpang Gunung,” kata Pransisko.

Menurutnya, selain dari Agus Taufik kekerasan verbal juga diterima dari oknum masyarakat setempat yang mengaku sebagai wartawan, anggota LSM, sekaligus ketua pemuda.

“Mereka juga berkata kasar dan melontarkan umpatan kepada saya,” ucapnya lagi.

Tak hanya itu, kekerasan verbal kembali diterimanya pada saat tim melakukan verifikasi ke lokasi kedua, Agus Taufik kembali mengeluarkan kata-kata kasar sembari menarik-narik dirinya, dan menyuruhnya keluar dari area perusahaan. Selanjutnya, kekerasan lainnya juga dialaminya ketika ia akan pulang meninggalkan lokasi PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

“Karena lokasi kekerasan ini berada di luar pabrik, maka saya pun menggunakan peralatan perekam kamera untuk mendokumentasikannya,” ujar Pransisko.

hantaran/*

Exit mobile version