Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat

JAKARTA, hantaran.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba bakal menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam dan terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (14/10/2022).

Selanjutnya, Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan penyidikan kasus pidana yang melibatkan Teddy Minahasa.

“Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit.

Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divpropam Polri. Dia diberi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Nico dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 132 orang. Kini dia menduduki posisi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud).

Kapolri mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.

Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba tersebut.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, dan seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan, lanjut Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.

Dari sang pengedar itu, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” ucap Sigit.

Selanjutnya, pada Jum’at (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

hantaran/rel

Exit mobile version