Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Pessel Sebut Tidak Ada Lahan Warga Terdampak Limbah PT KPS

PESSEL, hantaran.co – Pabrik Kemilau Permata Sawit (KPS), yang terletak di Nagari Talang Kubu, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, merupakan satu dari lima perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Perusahaan tersebut diketahui memiliki izin pendirian dengan nomor: 570/03/kpts/BPT-PS/XII/2014 dengan kapasitas produksi 60 ton per jam.

Terkait surat yang dikirimkan LSM kepada Dinas Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, dan Perusahan PT Kemilau Permata Sawit (KPS) pada bulan Juli 2022 lalu, maka tim dari dinas terkait langsung turun kelapangan untuk melakukan kroscek.

Berdasarkan hasil survei lapangan, tim dinas terkait melakukan pengambilan example limbah, kemudian hasil tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel, Andi Fitriadi Amdar.

“Dari 7 saluran tersebut, 6 diantaranya sudah diperbaiki dan satunya lagi sedang dalam proses pengerjaan. Bahkan pipa utama terlihat sudah dibongkar. Hal ini dilaksanakan saat kami menyampaikan teguran secara lisan dan tertulis kepada PT Kemilau Permata Sawit,” ucap Andi kepada wartawan di Painan, Selasa (1/11/2022).

Andi menyebut, berdasarkan tinjauan lapangan kala itu, tidak ada kelihatan lahan masyarakat yang terdampak oleh limbah tersebut. Bahkan, lahan milik Bapak Syafril, yang sebelumnya diberitakan terkena dampak, malah tumbuh dengan subur. Sementara itu, terkait air parit yang berwarna hitam, sesuai kenyataan di lapangan memang berada di lahan rawa yang airnya berwarna hitam, namun bukan dikarenakan oleh pembuangan limbah ke parit seperti yang diberitakan sebelumnya.

Sementara itu, Nandrianto selaku Head SSL KPS (Kemilau Permata Sawit) se Sumatera Barat, saat dihubungi awak media mengatakan, PT KPS belum pernah mendapatkan sanksi administrasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.

Nandrianto menjelaskan, ketika Dinas Lingkungan Hidup Pessel turun ke lapangan, saat itu hanya menyampaikan perlu adanya perbaikan, pihak dinas memberi waktu selama 1 minggu untuk pengerjaan. Namun, sebelum batas waktu yang ditentukan, PT KPS langsung menindaklanjuti hal tersebut.

“Dari hasil peninjauan terakhir, maka persoalan tersebut dianggap sudah selesai sesuai arahan dan harapan Dinas Lingkungan Hidup Pessel. Tentunya kami sebagai pihak perusahan tetap patuh dan taat pada aturan yang berlaku. Sebab, PT KPS ini berdiri adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, bukan malah sebaliknya,” tuturnya.

hantaran/*

 

Exit mobile version