PESSEL, hantaran.co – Kesepakatan masyarakat untuk memilih Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih definitif, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat belum membuahkan hasil.
Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan para niniak mamak terkait pemilihan Ketua KAN Surantih definitif dalam musyawarah yang berlangsung di Kantor Camat Sutera, Sabtu (6/8/2022).
Camat Sutera Salman Alfarisi Brutu menyebut, musyawarah itu berasal dari LKAAM Sutera yang berkirim surat kepada pihaknya.
“Ya, dalam surat tersebut LKAAM Sutera meminta untuk difasilitasi perihal pemilihan Ketua KAN Surantih,” ucapnya.
Namun demikian, kata Salman, hingga kini belum ada kesepakatan terkait penetapan atau pemilihan Ketua KAN Surantih pasca meninggalnya Zulkardianto Datuak Rajo Indo.
“Kami dari kecamatan terus berupaya memfasilitasi niniak mamak untuk bermusyawarah terkait masalah tersebut,” ujarnya.
Ketua LKAAM Sutera Rusli Datuak Rajo Batuah menuturkan, pihaknya meminta Camat Sutera untuk memfasilitasi musyawarah niniak mamak tersebut, karena menilai pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah bersifat netral dan profesional.
“Harapan kami agar dapat menghindari terjadinya konflik atau kepentingan sejumlah kelompok tertentu. Jadi, musyawarah ini sangat tepat rasanya difasilitasi oleh kecamatan, karena kami yakin camat tidak akan memihak ke kiri dan ke kanan,” katanya.
Rusli menyebut, polemik di tubuh KAN Surantih sudah terjadi sejak lama, sehingga sangat perlu kiranya diselesaikan secara musyawarah oleh niniak mamak setempat.
“Dari itu kami mohon bantuannya dari kecamatan untuk segera difasilitasi,” tuturnya.
Sementara itu, dalam rapat yang dipandu oleh Syafril Bahri Datuak Rajo Gumayang tersebut belum ada Ketua KAN Surantih definitif yang ditetapkan.
Pada saat musyawarah berlangsung, terjadi perbedaan pendapat perihal pemilihan Ketua KAN Surantih definitif. Sehingga penetapannya ditunda. Hasilnya, waktu pemilihan dan penetapan Ketua KAN Surantih selanjutnya akan ditetapkan oleh Camat Sutera berdasarkan hasil kesepakatan niniak mamak KAN Surantiah.
hantaran/*
Komentar