Diperiksa Polisi, Penjual Bakso Bakar di SDN 29 Gunung Sariak Padang Wajib Lapor

penjual bakso bakar wajib lapor

Ilustrasi bakso bakar (tangkapan layar)

PADANG, hantaran.co – Polisi memeriksa pedagang yang menjual bakso bakar terkait kasus keracunan di SDN 29 Gunung Sariak Padang. Pedagang berinisial NY (34) itu belum ditahan karena penyebabnya belum diketahui.

“Kami belum mengetahui penyebab keracunan makanan ini. Sampel bakso bakar sudah berada di BBPOM Padang,” ujar Kapolsek Kuranji, AKP Nasirwan, melalui Kanit Reskrim Polsek Kuranji IPTU Heru Gunawan, Selasa (11/1).

Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab puluhan siswa dan masyarakat yang ada di sekolah tersebut keracunan

Meski begitu, proses penyelidikan kasus keracunan massal ini masih tetap berlanjut. Selain sudah meminta keterangan beberapa saksi, dan penjual bakso tersebut.

“Penjual bakso ini sudah kami panggil, dan tidak kami tahan, ia boleh pulang dan hanya kami minta wajib lapor, sampai BBPOM mengeluarkan hasilnya,” katanya.

Lebih jauh disampaikannya, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan sampel makanan di laboratorium BBPOM Padang mengenai peristiwa keracunan tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala BBPOM dan Puskesmas Belimbing untuk proses lebih lanjutnya,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BBPOM Padang Firdaus Umar mengatakan, terkait kasus ini pihaknya membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar dua hingga tiga hari.

“Untuk terkait bahan berbahaya, sekitar dua hingga tiga hari pengujian. Sedangkan terkait microba memang butuh sekitar seminggu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, sambung Firdaus, BBPOM di Padang telah membuat progam jajanan anak sekolah agar hal seperti ini tidak terjadi.

“Program anak sekolah ini, kami lebih fokus kepada kantinnya, baik dalam sekolah atau lingkup sekolah. Pada program itu ada namanya sosialiasi, komunikasi dan edukasi kader, lalu kader akan kami budayakan kepada komunitasnya untuk menginformasikan,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version