DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042

dprd dharmasraya Perda RTRW 2022 2042

Penetapan ranperda RTRW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan, dan Ade Sudarman

DHARMASRAYA, hantaran.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya telah mulai dibahas pada Desember 2022.

Pembahasan dilakukan bersama pemerintah daerah kabupaten dharmasraya yang dibahas melalui pansus DPRD. Ranperda ini telah ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (26/1/2023).

Penetapan ranperda RTRW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan, dan Ade Sudarman, selain itu, penetapan ini turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman, Forkopimda, kepala instansi vertikal dan tamu undnagan lainnya.

Perda RTRW ditetapkan melalui beberapa rangkaian diawali dengan penyampaian Laporan  Hasil rapat gabungan Pansus oleh sekretaris DPRD Syamsuardi, kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan Anggota DPRD, mendengarkan pendapat akhir bupati, terakhir penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD bersama Sekretaris Daerah.

Penetapan RTRW menjadi perda tentu memberikan harapan bagi Kabupaten Dharmasraya ke depannya. Perda RTRW ini akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang, rencana  pembangunan jangka panjang dan jangka mennegah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sector dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Berkaitan dengan telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mempedomani dan melaksanakan ranperda ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. (*)

Exit mobile version