DPRD Meradang, Tiga Tahun BKK Terhambat Pergub

Betonisasi salah satu bentuk realisasi BKK yang disalurkan melalui pokok pikiran dewan. IST

PADANG, hantaran.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar berharap Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bisa disalurkan di anggaran tahun 2021. DPRD menilai tak ada alasan lagi Pemprov Sumbar untuk tidak menyalurkan dana yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota tersebut. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, mengatakan, selama tiga tahun belakangan BKK yang bermanfaat untuk membantu pembangunan infrastruktur melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD terhambat jalan, karena Pergubnya dinilai dipersulit oleh Gubernur.  

Menurut Hidayat, salah satu nomenklatur dari Pergub sebelumnya yang membuat BKK tak terlaksana adalah, drainase atau jalan lingkung yang akan dibantu pembangunannya harus ada sertifikat, atau bisa dibuktikan itu adalah milik pemerintah daerah atau pemerintah terendah. 

“Jika betonisasi sepanjang 500 meter melewati lima rumah, mana ada sertifikatnya. Jadi, Pergub itu diperumit oleh Gubernur. Gak benar kebijakan itu, selama tiga tahun belakangan dewan tertipu, saat pembahasan KUA-PPAS usulan BKK ini masuk, namun saat akan dilaksanakan mereka ajukan Pergub seperti itu, takicuah di nan tarang lah DPRD. Setelah kawan-kawan DPRD getol protes, akhirnya Pergubnya tersebut direvisi,” ujar Hidayat saat dihubungi Haluan Minggu (23/8).

Lebih lanjut ia menuturkan, BKK dibolehkan secara aturan, sebab itu mestinya tak ada alasan oleh Pemprov untuk tak menjalankannya. “Tahun besok jangan sampai tak jalan lagi. Kita minta keberpihakan konkrit Gubernur akan ini. Kalau masih ada alasan, saat pembahasan APBD- Perubahan atau KUA PPAS 2021 saya pribadi akan usulkan kita tolak saja,” tegasnya. 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, BKK sangat strategis untuk membantu pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat hingga pelosok daerah.

“Beberapa tahun terakhir BKK tak bisa dicairkan, dikarenakan peraturan gubernur (Pergub) yang salah, sehingga dana menetap di komposisi APBD Sumbar.  Tahun APBD 2018 lalu terdapat  Rp 501 Silpa. Dari Silpa tersebut, 85 persen berasal dari tidak terealisasikannya BKK,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal, memaparkan, tiap tahun banyak sekali permintaan untuk pembangunan jalan lingkung dan betonisasi yang datang dari masyarakat. Tapi, karena dalam Pergub BKK yang terbit sebelumnya disebutkan, infrastruktur yang akan dibantu harus menunjukkan bukti kepemilikan sah atau sertifikat, ini membuat anggota dewan tak bisa menyalurkan pokir mereka untuk kebutuhan infrastruktur.

“Aneh-aneh saja. Wajib memperlihatkan bukti kepemilikan sah atau sertifikat. Jalan kampung, jalan usaha tani, mana ada sertifikatnya. Beberapa tahun belakangan DPRD terkendala menyalurkan Pokir di Dapil masing-masing karena aturan tersebut,” tukasnya.

Leni/hantaran.co

Exit mobile version