DPRD Sumbar Bentuk Pansus PT Balairung Citrajaya Sumbar

Hotel

Hotel Balairung. IST

PADANG, hantaran.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kegiatan PT Balairung Citrajaya Sumbar dari tahun 2018 sampai tahun 2020. Pembentukan Pansus tersebut sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi, menjelaskan, LHP BPK yang ditindakanjuti adalah kepatuhan pelaksanaan kegiatan PT Balairung Citrajaya (Balairung) tahun buku 2018 – 2020. 

Menurut Supardi, dalam rangka pelaksanaan amanat pasal 17 ayat (2) Undang – Undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, mulai tanggal 30 Desember 2020 BPK Perwakilan Sumbar telah menyerahkan kepada DPRD beberapa LHP.

“Termasuk LHP atas Kepatuhan Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan tahun buku 2018-2020 pada PT Balairung Citrajaya Sumbar dan LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar yang diserahkan tanggal 29 Januari 2021,” kata Supardi.

Menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 dan diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2010, pembahasan di DPRD dilakukan dalam bentuk pembentukan pansus dan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut oleh pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 1 Februari 2021, disepakati membentuk Pansus untuk LHP atas Kepatuhan Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan tahun 2018 – 2020 pada PT Balairung. Sedangkan untuk LHP lainnya akan diagendakan dalam rapat Bamus yang akan datang,” sebut Supardi. 

Dia menegaskan, LHP PT Balairung menjadi prioritas karena DPRD melihat permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sangat krusial yang berdampak kepada kelangsungan operasional perusahaan. Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan modal pemerintah provinsi sebesar Rp130,8 miliar dalam bentuk saham ditambah modal pemerintah kabupaten dan kota akan mengalami kerugian lebih dalam. 

Mengingat urgensi dan krusialnya permasalahan tersebut, Supardi mengingatkan agar Pansus yang telah dibentuk dapat bekerja secara maksimal dalam merumuskan rekomendasi dan langkah konkrit dan terukur untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah itu.

“Rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang dirumuskan Pansus akan menjadi sangat stratetis untuk keberlangsungan operasional PT Balairung yang akan dibahas bersama antara DPRD dengan gubernur dan wakil gubernur yang baru,” tandasnya. 

Diketahui, PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD milik Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/ kota se-Sumbar. Perusahaan plat merah tersebut memiliki core bisnis perhotelan dan berlokasi di Jakarta. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version