Dua Orang Pengedar Narkotika Diringkus Polres Limapuluh Kota

polres solok narkoba danau kembar

Ilustrasi penangkapan

LIMAPULUH KOTA, hantaran.co–Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Polres Limapuluh Kota. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang haram berupa 20 paket sabu siap edar.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan petugas, pada Sabtu (6/3/2021) sore di kawasan Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota.

“Benar, kami berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Hendri Has.

Kedua tersangka masing-masing DI (47) dan SD (35) ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan yang sebelumnya ciri-ciri keduanya sudah diketahui petugas.

Dari keduanya, petugas menyita 30 paket kecil siap edar narkotika jenis sahu-sabu, uang tunai Rp. 550 Ribu yang diduga hasil penjulan sabu, sepeda motor dan Handphone.

“Keberhasilan ini berkat kejasama antara Polri dengan masyarakat yang ingin menjadikan wilayah 50 Kota bebas dari narkoba,” kata Hendri.

Saat ini kedua tersangka diamankan di rutan Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

(Hantaran.co)

Exit mobile version