hantaran
Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Dua Terdakwa Prostitusi Online Dituntut Berbeda

Editor : Isra Chaniago
15 September 2020 | 08.21
: Terdakwa PSK, NN, dan mucikari, AS, dintutut berbeda dalam kasus dugaan prostusi online yang digerebek Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu. Keduanya tampak tertunduk saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A Padang Senin (14/9/2020). Sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan. WINDA

: Terdakwa PSK, NN, dan mucikari, AS, dintutut berbeda dalam kasus dugaan prostusi online yang digerebek Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu. Keduanya tampak tertunduk saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A Padang Senin (14/9/2020). Sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan. WINDA

PADANG, hantaran.co — Dua terdakwa dalam kasus prostitusi online yang digerebek Polda Sumbar dan Anggota DPR RI, Andre Rosiade, dituntut berbeda. Terdakawa PSK, NN, dan mucikari, AS, dituntut masing-masing lima dan tujuh bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. “Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata JPU Kejati Sumbar, Dewi Permata Asri, saat membacakan amar tuntutan Senin (14/9/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

BACAJUGA

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

Sementara, mucikari, AS, dituntut tujuh bulan pidana penjara. Keduanya dinilain melanggar melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi, bersama tim mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, memberikan waktu selama dua hari. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (16/9/2020), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan PH terdakwa.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap  pada   hari Minggu  tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel di Kota Padang.  Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi meminta saksi Rio untuk memancingnya sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, saksi Rio menghubungi terdakwa NN menggunakan handphone melalui aplikasi Mechat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi. Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian Rio menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS (berkas terpisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang  berbeda.  Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu  hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahu terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan seks komersial. Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar juga bersama dengan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, berserta rekan-rekannya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam  pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan   terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Winda/hantaran.co

Topik Dituntut BerbedaPengadilan Negeri PadangSidang Prostutusi Online
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Pengadilan

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

4 Agustus 2023 | 13.10

PADANG, hantaran.co -- Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya...

pencurian kabel bukit cambai

Pencurian Kabel Tembaga di Bukit Cambai, Polsek Danau Kembar Lakukan Penyelidikan

24 Juli 2023 | 18.31

SOLOK, hantaran.co—Polsek Danau Kembar menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan pencurian kabel tembaga di Objek Wisata...

kronologi tanah alahan panjang resort

Ini Kronologi Tanah Alahan Panjang Resort Milik Pemkab Solok yang Diduga Dirampas

24 Juli 2023 | 16.07

SOLOK, hantaran.co—Dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok sudah terjadi sejak 2019. Berbagai...

alahan panjang resort dirampas polda sumbar

Tanah di Alahan Panjang Resort Diduga Dirampas Beberapa Orang, Pemkab Solok Laporkan ke Polda Sumbar

24 Juli 2023 | 15.39

SOLOK, hantaran.co--Aksi beberapa orang yang mengatasnamakan kaum (suku) diduga menyerobot tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Mediasi

Saksi Kasus Perkelahian Bantah Pernyataan Tidak Tepat Sasaran di Beberapa Media Online

2 Juli 2023 | 15.34

DHARMASRAYA, hantaran.co – Badri (40) Salah seorang saksi penyelesaian perkara dugaan Penganiayaan melalui keadilan restoratif...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42
Pengunjung Desa Wisata Pamasihan, sedang menikmati keindahan alam di Muara Batang Sinamar, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

UM Sumbar Dampingi Desa Wisata Pamasihan Selama Dua Tahun

21 September 2023 | 14.13
Presdir PT. East West Seed Indonesia, Glenn Pardede memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Pembibitan Lezatta.

Presdir PT. East West Seed Indonesia Resmikan Pusat Pembibitan Lezatta

19 September 2023 | 16.05
blank

Wako Erman Safar Lepas Jalan Sehat HUT PMI ke 78

18 September 2023 | 12.11
nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39
blank

Wako Erman Safar Hadiri Senam Bersama PGRI

16 September 2023 | 12.10
kpk dukung pemkab solok aset alahan panjang resort

KPK Dukung Pemkab Solok Selamatkan Aset Alahan Panjang Resort

15 September 2023 | 20.47
TIM PKM

Bekali Guru SD Pembuatan Media Pembelajaran Digital

15 September 2023 | 15.26

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist