Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Tiga ASN Ditahan Kejaksaan Payakumbuh

asn

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi saat memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa (6/10).

PAYAKUMBUH, Hantaran.co–Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, menahan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berkas ketiganya dinyatakan P21 atau lengkap, Selasa (6/10).

Oknum ASN itu tersangkut kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang merugikan keuangan negara sekitar 150 juta itu ditangani Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipiditkor) Satreskrim Polres Payakumbuh sejak 1 tahun lalu.

Penyidik Tipiditkor menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing AD, HL dan DA.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. melalui Kasi Pidsus Satria Lerino didampingi Kasi Intel, Robby Prasetya. dan Kasubsi Penuntutan, Zulkifli, menyebut, berkas kasus dugaan Korupsi di Damkar Kota Payakumbuh telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan saat tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Tipiditkor Satreskrim Polres Payakumbuh.

“Memang, untuk berkas perkara kasus dugaan Korupsi Damkar telah lengkap. Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan Penyidik ke kami. Mereka akan ditahan hingga 20 hari kedepan. Penahanan terhadap ketiganya akan dilakukan di Sel Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” ujarnya.

(Zulkifli/Hantaran.co)

Exit mobile version