Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNAND, Lisda Hendrajoni Dorong Korban Melapor

PADANG, hantaran.co – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas (UNAND) Padang, Sumatera Barat mendapat kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Anggota DPR RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni. Ia mendesak pihak kampus untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen tersebut, serta menyurati kementrian terkait agar menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengecam segala bentuk perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada perempuan, apalagi ini diduga dilakukan oleh seorang dosen. Kami mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap dosen berinisial KC tersebut dan selanjutnya diproses oleh kementrian terkait sesuai aturan. Jika perlu dipecat saja,” ujar Srikandi NasDem ini melalui keterangan resminya yang diterima wartawan, Minggu (25/12/2022).

Politisi asal Sumbar ini juga mendorong para korban untuk segera melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwajib dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (UU-TPKS). Lisda berharap para saksi terutama yang menjadi korban segera mendapatkan perlindungan hukum, karena diduga ada upaya pengancaman dan teror dari orang tak dikenal (OTK).

“Dari informasi yang kami dapat, setidaknya sudah ada delapan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan. Kami berpesan kepada para korban jangan takut untuk melaporkan peristiwa ini, dan menceritakan seluruh kejadian yang dialami, karena ada UU-TPKS yang akan melindungi. Apalagi terkait peristiwa ini, kami juga mendapatkan informasi bahwa para korban dan satgas PPKS UNAND mendapatkan teror dari orang tak dikenal,” ucapnya lagi.

Lisda menyebut, sebagai wakil rakyat yang terus mengawal RUU-TPKS hingga disahkan menjadi UU, ia menegaskan agar UU-TPKS dapat diterapkan sebagaimana yang diharapkan bersama terutama dalam kasus pelecehan seksual, dengan harapan agar korban dan saksi mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti kasus ini dengan menerapkan UU-TPKS, sehingga para korban dan saksi mendapatkan perlindungan, selanjutnya pelaku agar mendapatkan efek jera,” katanya.

hantaran/*

Exit mobile version