Kami terus bekerja mengungkap ini. Jika ada unsur pidananya, tentu diproses. Kapolda sudah menginstruksikan tim untuk mengumpulkan berkas, kemudian mengkaji hasil temuan BPK yang memaparkan potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah itu
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Sumbar
PADANG, hantaran.co — Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 dalam pengadaan hand sanitizer oleh BPBD Sumbar, Selasa (2/3/2021). Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus melakukan proses pengumpulan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, pihaknya akan terus bekerja mengusut dugaan potensi penyelewengan anggaran Covid-19 yang disebut mencapai Rp4,9 miliar tersebut. Tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
“Tim khusus Ditreskrimsus masih bekerja melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Namun, untuk nama-nama orang yang dipanggil, kami belum bisa menyebutkannya karena masih proses penyelidikan,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (2/3).
Satake menyebutkan, tim penyidik telah bergerak setelah keluarnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang jadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI Wilayah Sumbar tersebut. Ia pun memastikan, jika tim menemukan unsur pidana, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kami terus bekerja untuk mengungkap temuan ini. Jika ada unsur tindak pidananya, tentu akan diproses. Kapolda telah menginstruksikan tim ini untuk mengumpulkan berkas, kemudian mengkaji hasil temuan BPK yang memaparkan potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah itu,” katanya menutup.
Di sisi lain, Kejati Sumbar juga tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Sumbar tersebut. Kepala Kejati (Kajati) Anwarudin menyebutkan, pihaknya juga telah mulai melakukan pengumpulan data serta barang bukti, sembari melihat pengembangan pengusutan oleh pihak berwenang lainnya.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani tim Pansus DPRD. Dari Kejati Sumbar sendiri, kami juga sedang melakukan pengumpulan data dan barang bukti. Nanti jika sudah ditemukan baik oleh tim pansus atau Polda atau Kejati, maka pastinya salah satu akan mundur. Saat ini, biar prosesnya berjalan dulu,” ucapnya lagi.
Sikap Gubernur Sumbar
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumbar dan panitia khusus (pansus) DPRD Sumbar, terkait temuan potensi penyelewengan dana Covid-19 dalam pengadaan hand sanitizer oleh BPBD Sumbar yang mencapai Rp4,9 miliar tersebut.
Penegasan itu disampaikan Mahyeldi usai menyambangi massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI), yang berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (1/3). “Yang jelas, seluruh rekomendasi dari BPK dan Pansus DPRD Sumbar akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK memberikan dua rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov. Pertama pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar ke kas daerah. Dan kedua, memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang terlibat dalam pengadaan hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 di Sumbar.
Mahyeldi juga menegaskan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang terlibat dalam potensi pemahalan harga dalam pengadaan sejumlah barang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar tersebut. “Sedangkan untuk sanksi, nanti akan kami berikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Mahyeldi, saat ini sebagian uang yang diduga sebagai hasil pemahalan sudah ada yang dikembalikan ke kas daerah. Namun, ia tidak merinci lebih detail terkait jumlah uang tersebut. “Dari yang saya tahu, sudah dikembalikan separuhnya,” tutur Mahyeldi.
Pansus DPRD Sumbar sendiri telah meminta BPK RI Sumbar untuk melanjutkan pemeriksaan atas temuan potensi penyelewengan dana Covid-19 tersebut. Selain itu, DPRD juga meminta Gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK serta pansus DPRD.
Sementara itu saat memimpin paripurna, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, bahwa rekomendasi DPRD terkait kepatuhan penanganan Covid-19 adalah tugas sekaligus ujian pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubenur Sumbar yang baru Mahyeldi-Audy Joinaldy, demi terwujudnya good government dan clean governance dalam penyelenggaraan Pemda.
Ada pun saat merilis hasil pemeriksaan Semester II 2020 beberapa waktu lalu, Kepala BPK Wilayah Sumbar Yusnadewi membenarkan, bahwa telah dilakukan pengembalian uang oleh pihak BPBD Sumbar sebesar Rp1,1 miliar ke kas daerah. Sehingga, masih tersisa sekitar Rp3,8 miliar yang harus disetorkan oleh BPBD.
“Secara aturan, instansi bersangkutan tidak harus langsung melunasi seluruhnya. Biarpun begitu, kami tetap berharap, seluruhnya yang berjumlah Rp4,9 miliar itu, dikembalikan sebelum 29 Februari nanti,” katanya.
Yusnadewi menyatakan, kasus pemahalan anggaran hand sanitizer itu tidak akan berhenti dengan pengembalian uang tersebut ke kas daerah. Menurut dia, temuan tersebut masih harus didalami, karena potensi-potensi penyelewengan anggarannya lainnya masih terbuka lebar.
Ia tidak menampik, bahwa kasus mark up hand sanitizer ini berpeluang berujung pada tindak pidana karena ada indikasi-indikasi ke arah sana. Hanya saja, kata Yusnadewi hal ini tentu mesti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan lebih mendalami temuan tersebut. (*)
Fardi/Winda/hantaran.co
Komentar