Empat Kali Mangkir, Majelis Hakim akan Panggil Paksa Saksi

Sidang kasus dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa berinisial NN dan AS di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (1/9/2020). Sidang kembali ditunda karena empat saksi yang akan memberikan keterangan pada sidang kali ini kembali mangkir. WINDA

PADANG, hantaran.co — Sidang kasus dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa berinisial NN dan AS kembali ditunda di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Selasa (1/9/2020). Pasalnya, empat saksi yang akan memberikan keterangan pada sidang kali ini kembali mangkir.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Dewi Permata Asri, mengatakan, saksi Rio Handevis  berhalangan hadir. Ini sudah kali keempat saksi Rio mangkir pada sidang tersebut.  Sehingga JPU menyerahkan pemanggil saksi kepada majelis hakim. 

Hakim Ketua, Reza Himawan Pratama, didampingi Hakim Anggota, Lifiana Tanjung dan Suratni, bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah sanggup memanggil saksi Rio untuk dapat dihadirkan pada sidang berikutnya. Mengingat ini sudah keempat kalinya mangkir dari panggilan sidang.

Menjawab pertanyaan itu, JPU mengaku tidak sanggup lagi memanggil saksi Rio untuk hadir pada sidang berikutnya. JPU kemudian meminta majelis hakim, untuk menetapkan saksi Rio dipanggil lagi pada sidang selanjutnya. 

“Kita panggil lagi pada tanggal 7 September mendatang. Kalau tidak juga datang, akan dipanggil paksa,” tegas Hakim Ketua Sidang.

Sementara itu, JPU, Dewi, ditemui seusai sidang mengatakan, majelis hakim akan melakukan pemanggilan paksa kepada Rio.  Ini berdasarkan hasil kesepakatan dengan majelis hakim dan penasihat hukum juga.

“Kita akan melakukan pemanggilan paksa. Saya sudah menerima surat penetapannya dari majelis hakim. Dipanggil paksa karena empat kali kita panggil secara patut, tapi tidak datang,” tuturnya.

Sementara itu, untuk saksi Andre Rosiade dan ajudannya Bimo Nurahman sudah tiga kali tidak datang dipersidangan menjadi saksi. Namun, majelis hakim menetapkan kedua saksi tersebut cukup diganti dengan pembacaan berita acara pemeriksaan kepolisian. 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap  pada   hari Minggu  tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang.  Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, saksi Rio menghubungi terdakwa NN menggunakan handphone melalui aplikasi Mechat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi. Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang  berbeda.  Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio, Rio pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu  hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahu terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan seks komersil. Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar juga bersama dengan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, berserta rekan-rekannya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam  pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan   terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version