Empat Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan

Penjara

Penjara. Ilustrasi

PASBAR, hantaran.co — Empat orang mantan anggota DPRD Pasbar telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, periode 2014-2019, terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019.

Tersangka keempat berinisial AT ditahan oleh pihak kejaksaan  pada Selasa (9/11/2021) malam. Sementara beberapa minggu sebelumnya tiga tersangka dengan inisial F, ES, JD juga sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.  Untuk satu orang tersangka lagi dengan inisial IS, saat ini masih dalam perawatan dokter karena sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Barat Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intel Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi dan Kasi BB Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (9/11) malam mengatakan, sebelumnya AT ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yang juga mantan anggota DPRD Pasbar periode 2014-2019.

“Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka maka malam ini kami langsung menahan tersangka,”katanya.

Menurutnya, AT ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu. “Sebelumnya tersangka sudah dipanggil namun berhalangan sedang di luar kota. Hari ini tersangka sangat kooperatif,”ujarnya.

Dengan ditahannya satu orang lagi maka pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan empat orang dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang lagi inisial IS masih belum bisa dipanggil karena dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam waktu dekat jika kondisi kesehatannya membaik maka akan dilakukan pemanggilan,”ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi anggaran perjalanan dinas pada DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019, dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405. “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta,” katanya.

Ia menuturkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi. “Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya,”ujarnya.

Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999 diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah distor ke kas daerah.

“Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali,”katanya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Abdul Hamid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ada. “Klien saya sangat kooperatif dalam pemanggilan oleh pihak kejaksaan. Semua yang diketahuinya disampaikan kepada penyidik. Kita hormati proses hukum yang ada,” katanya. (*)

Owsniwati/hantaran.co

Exit mobile version