Empat Pelaku Judi Ditangkap Polisi di Pelangai Gadang Pessel

PESSEL, hantaran.co – Polisi Resor Kabupaten Pesisir Selatan (Polres Pessel), Sumatera Barat terus gencar memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, salah satunya adalah praktik judi.

Melalui jajaran Kapolsek Ranah Pesisir, polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana perjudian di sebuah rumah, Kenagarian Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jum’at (19/8/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yanuardi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, tidak ada ruang bagi siapapun terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Benar, mereka yang kami amankan berinisial A (56), FR (30), AM (44) dan AMP (27). Keempatnya adalah warga Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir,” ujar Andi Yanuardi pada hantaran.co jaringan Haluan, Sabtu (20/8/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp260 ribu, kertas ceki 170 lembar (empat set), dan satu unit bola lampu merek luxco 45 watt. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek setempat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Perbuatan judi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, dan sudah menjadi atensi pimpinan untuk ditindak tegas,” ucapnya lagi.

Andi berharap, kedepannya agar masyarakat segera menghentikan segala bentuk praktik judi yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar, khususnya di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kalau tidak mau ditangkap, segeralah hentikan kebiasaan judi tersebut. Sebab, ini sudah sangat meresahkan. Kasihan kita dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Jangan sampai nantinya terjerumus ke hal-hal yang lebih membahayakan lagi,” katanya sembari mengingatkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polda hingga Mabes untuk melakukan tindakan tegas terhadap judi darat maupun judi online yang memanfaatkan teknologi.

Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.

“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” ujarnya pada wartawan di Jakarta.

Perintah berantas judi online ini, kata Dedi, seiring dengan telah keluarnya kebijakan yaitu Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri untuk seluruh Polda jajaran.

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan disejumlah kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar dan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online atau daring.

“Penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber. Mereka yang telah ditindak akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU umum KUHP maupun UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Agus.

hantaran/*

Exit mobile version