Enam Anggota DPRD Usulkan Pansus Terkait Harga TBS di Pessel, Ini Kata Novermal 

PESSEL, hantaran.co – Sebanyak enam anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di daerah setempat.

“Selama ini harga TBS kebun swadaya masyarakat selalu jauh di bawah harga pasar, bahkan ada pula pemotongan timbangan di pabrik kelapa sawit sebesar 8 sampai 12 persen,” ujar Novermal, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pessel dalam keterangan tertulisnya yang diterima hantaran.co jaringan Haluan, Kamis (3/11/2022).

Dia menyebut, enam anggota DPRD Pessel itu adalah, Novermal (PAN), Awarisman (Demokrat), Aljufri (NasDem), Ronaldi (PDI Perjuangan), Rahman (PKB), dan Yusman (PKS).

“Insya Allah pembentukan Pansus ini bakal didukung oleh semua anggota DPRD. Sebab, ini menyangkut nasib puluhan ribu keluarga yang bergantung hidup pada kebun kelapa sawit swadaya,” kata Novermal.

Menurutnya, enam orang wakil rakyat itu sudah memasukan surat usulan pembentukan Pansus ke Sekretariat DPRD pada Jum’at 28 Oktober 2022. Hal tersebut guna menyikapi rekomendasi RDP (rapat dengar pendapat) lintas komisi dengan lintas sektoral beberapa waktu lalu.

“Saat itu DPRD diminta membentuk tim penyelesaian persoalan harga TBS kebun swadaya,” ucapnya lagi.

Novermal menjelaskan, usulan pembentukan Pansus tersebut adalah langkah tepat. Nantinya, kata dia, bakal menghasilkan keputusan DPRD berupa rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati.

“Semangatnya adalah bagaimana ke depan TBS kebun swadaya di Pessel bisa pula dihargai secara proporsional, yaitu sesuai dengan rendemen atau kandungan CPO nya, dan tidak ada lagi potongan timbangan di pabrik kelapa sawit,” tuturnya.

Untuk menyelesaikan persoalan harga TBS kebun swadaya tersebut, kata Novermal, sebenarnya Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020. Pada Pasal 12 ayat (9) Pergub ini mengamanatkan supaya bupati membentuk tim penetapan harga TBS kebun swadaya dengan dasar perhitungan dan kesepakatan pekebun swadaya dengan pengusaha pabrik kelapa sawit.

“Jadi, dihitung dulu berapa rendemennya, kemudian baru disepakati berapa harga yang pantas,” ujarnya.

Namun, agar kelembagaannya cepat terbentuk, maka untuk sementara pihaknya meminta agar dikukuhkan pedagang pengumpul sebagai ketua kelompok dan pemilik kebun jadi anggotanya.

“Nah, kemudian dudukan pula dengan pengusaha pabrik kelapa sawit guna menyepakati harga yang proporsional,” katanya.

Karena Pergub tersebut belum juga dilaksanakan, maka dia bersama lima wakil rakyat lainnya mendorong segera dibentuk Pansus. Menurutnya, rekomendasi Pansus bakal jadi keputusan DPRD, dan itu wajib dilaksanakan oleh Bupati. Kalau seandainya tidak dilaksanakan, maka DPRD punya hak interpelasi untuk mempertanyakannya.

“Tapi, saya yakin bupati pasti akan membela hak masyarakatnya, dan pasti juga tidak akan merugikan pengusaha yang berinvestasi di daerahnya,” ucapnya lagi.

Di samping persoalan harga TBS kebun swadaya, Novermal juga bakal mendorong Bupati supaya segera menambah pabrik kelapa sawit di daerahnya. Apalagi di Kabupaten Pesisir Selatan terdapat 76,2 ribu hektare kebun kelapa sawit, dan 41,3 ribu hektare adalah kebun rakyat atau kebun swadaya.

“Sementara pabrik baru sudah ada 5 unit, sementara 2 unit milik PT Incasi Raya Grup tidak lagi membeli TBS kebun swadaya. Untuk itu, Bupati harus tegas mencabut izin pabrik yang sudah diberikan tapi tidak segera menyelesaikan pembangunan, selanjutnya memberi izin baru kepada investor yang betul-betul serius ingin membangun pabrik dan mau bermitra dengan pekebun swadaya,” ujarnya menegaskan.

hantaran/*

Exit mobile version