Enam Wanita Pemandu Karaoke Terjaring Razia Pekat Satpol PP di Tarusan Pessel

PESSEL, hantaran.co – Sebanyak Enam wanita pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam, Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diamankan Satuan Tugas (Satgas) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pessel, Kamis (13/10/2022) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel, Dailipal, melalui Kepala Bidang Trantibum, Dongki Agung Pribumi mengatakan, bahwa keenam wanita itu diamankan pihaknya di Kafe Mendar sekira pukul 00.50 WIB.

“Berdasarkan catatan kami, Kafe Mendar ini sudah dua kali di razia petugas karena kedapatan melakukan pelanggaran pekat. Hari ini kami beri peringatan terakhir kepada pemilik tempat karaoke agar tidak mengulanginya lagi. Jika kembali kedapatan, maka akan kami lakukan penutupan paksa,” ujar Agung menegaskan.

Agung menyebut, penertiban itu dilakukan pihaknya bermula dari laporan masyarakat dan tim Kenagarian Ampang Pulai bersama beberapa orang tokoh masyarakat yang sudah terlebih dahulu melakukan penggerebekan terhadap dua tempat hiburan malam di kawasan tersebut, karena sudah meresahkan masyarakat sekitar.

“Kedua kafe yang digerebek saat itu adalah Kafe Mendar dan Arjuna. Namun dari keterangan tim nagari, di Kafe Arjuna mereka tidak menemukan aktivitas pelanggaran,” kata Agung.

Sementara, di Kafe Mendar terdapat enam pemandu karaoke yang tengah asyik melayani tamu di room karaoke yang tertutup. Selanjutnya, keenam wanita itu pun langsung digerebek dan dibawa ke kantor Wali Nagari Ampang Pulai untuk dilakukan pembinaan dan pendataan oleh pihak nagari.

“Ya, keenam wanita pemandu karaoke itu sempat dilakukan pembinaan dan pendataan terlebih dahulu oleh pihak nagari setempat,” ucapnya lagi.

Menurut Agung, dari pendataan yang dilakukan oleh pihak nagari, diketahui bahwa sebagian besar pemandu karaoke itu berasal dari luar Kabupaten Pesisir Selatan. Diantaranya, NS (34), asal Tarusan, AIF (18), asal Padang, EL (19), asal Padang, SY (33), asal Padang, GW (35), asal Padang, dan FLP (27), asal Padang Pariaman.

Sebagai tindak lanjut, pihak nagari menyerahkan keenam wanita pemandu karaoke itu ke Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena sudah diserahkan ke Pol PP, kami pun langsung membawa mereka ke kantor untuk di proses lebih lanjut,” kata Agung.

Agung menuturkan, hal tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya Pasal 36. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat hiburan malam dan pemandu karaoke.

“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan kepada pemilik tempat karaoke diberikan pula peringatan terakhir untuk tidak mengulanginya lagi. Sebab, Kafe Mendar ini sudah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran saat di razia petugas. Bila mengulangi lagi, maka tempat tersebut akan kami tutup. Pernyataan ini telah kami tuangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya di atas materai Rp10 ribu,” ucap Agung.

Sementara itu, kepada pemandu karaoke diberikan pembinaan dan dipanggil orangtua ataupun keluarganya, dengan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi perbuatannya, dalam artian berhenti berprofesi sebagai pemandu karaoke.

“Bila perjanjian ini dilanggar, maka mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Arosuka Solok. Tujuannya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

hantaran/*

Exit mobile version