Fokus Pada Peraturan KPU, Iriadi Dt Tumanggung Yakin Menang

iriadi

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Solok, Selasa (6/10) malam. Rivo

SOLOK, Hantaran.co—Musyawarah penyelesaian sengketa antara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati, Wakil Bupati Solok, Iriadi dt Tumanggung-Agus Syahdeman, dengan KPU setempat, memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Sidang ke empat itu diadakan pada Selasa (6/10) malam, yang diketui oleh majelis Alfi Memori, dan dua anggotanya Maraprandes dan Andri Junaidi.

Dalam sidang itu, tim penasehat hukum pemohon (Iriadi-Agus) menyampaikan kesimpulannya kepada hakim untuk memutuskan mengabulkan semua tuntutan pemohon.

“Termohon sudah melakukan pelanggaran administratif , dan berdampak pada timbulnya ketidaksempuranaan atau ketidaklengkapan dalam seluruh dokumen pemeriksaan kesehatan tidak mengacu pada keputusan ketua KPU nomor 412,” ujar penasehat hukum pemohon, Syaiwat Hamli.

Ia juga menyampaikan, pemohon (Iriadi) tidak pernah mengeluh atau merasaka sakit jantung bahkan saksi-saksi yang dihadirkan ke semuanya adalah orang-orang yang melaksanakan aktifitas keseharian bersama-sama (Iriadi). Berdasarkan hal tersebut di atas sangat berasalan bagi majelis musyawarah mengabulkan permohonan pemohon.

“Apabila Bawaslu Kabupaten Solok berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Pasangan Iriadi dt Tumanggung-Agus Syahdeman yang ikut hadir dalam persidangan optimis menang dalam sengketa tersebut.

“Kami yakin menang berdasarkan dari saksi fakta, saksi dokter, secara administrasi juga lebih menonjol karena ia (termohon) tidak menjalankan melaksanakan juknis yang ia buat sendiri yaitu peraturan nomor 412. Semua pihak harus mematuhi memakai peraturan baru bukan peraturan yang lama, sementara ia memakai peraturan lama yakni 394,”tuturnya.

Setelah mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, Bawaslu Kabupaten Solok mengagendakan siding keputusan pada Minggu (11/10).

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version