Hantaran
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC
No Result
View All Result
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC
No Result
View All Result
Hantaran

Gerebek Tambang Emas dan Pasir, Satreskrim Polres Dharmasraya Ciduk 5 Orang

AndriesEditor : Andries
12 Januari 2021 | 23.01
satreskrim polres dharmasraya

Situasi penangkapan ilegal mining ole anggota reserse Polres Dharmasraya, Selasa (12/1/2021). BADRI.

FacebookWhatsapp

DHARMASRAYA, Hantaran.co – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya ungkap kasus tambang emas dan pasir ilegal, di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (12/1) sore.

Dalam penangkapan ilegal mining tersebut, diamankan pelaku sebanyak 5 orang yakni Irawadi (46), Surono (37) M. Rades Simorangkir (43), Madani (46), dan Nungcik (46).

BACAJUGA

Kejari Padang Susun Dakwaan Kasus Penipuan Berkedok Satgas

Tersangka Y Kasus Dugaan Perbuatan Cabul yang Viral di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Hal Ini

Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, memalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, ke Hantaran.co.

“Selain pelaku pihak kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator warna orange, 1 botol kecil air raksa atau mercury, 1 set mesin dompeng dan sejumlah barang bukti lainnya,”ujar Suyanto.

Pengungkapan kasus penambangan tanpa izin (ilegal mining) ini, lanjut Suyanto, dilakukan ole Satreskrim Polres Dharmasraya, unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan unit Reskrim Polsek Koto Baru.

Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal ketika Sat Reskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah tersebut, kemudian anggota satreskrim melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan ilegal mining tersebut.

“Kami temukan penambangan pasir tanpa ijin menggunakan alat berat ekskavator dan tambang emas dengan menggunakan mesin dompeng, ya tanpa pikir panjang semua pelaku kami tangkap,”tuturnya.

Sementara, terhadap para tersangka telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Untuk sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,”katanya. (*).

(Badri/Hantaran.co)

FacebookWhatsapp
Topik ilegal miningpolres dhamasrayasatreskrim polres dharmasrayatambang emas

Komentar

BERITA TERKAIT

Kasus

Kejari Padang Susun Dakwaan Kasus Penipuan Berkedok Satgas

28 Januari 2021 | 11.51

...

Pengacara

Tersangka Y Kasus Dugaan Perbuatan Cabul yang Viral di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Hal Ini

28 Januari 2021 | 09.12

...

polsek sungai pagu

Pasca Diserang, Polsek Sungai Pagu Dijaga Brimob Polda Sumbar

27 Januari 2021 | 21.46

...

polsek sungai pagu diserang

Polsek Sungai Pagu Diserang Massa, Ini Penyebabnya

27 Januari 2021 | 21.33

...

kajari solsel

Kajari Solsel Ajak Masyarakat Sadar Berlalu lintas

27 Januari 2021 | 20.45

...

No Result
View All Result

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

BERITA TERKINI

Bawaslu

Bawaslu Daerah Buat Keterangan Tertulis PHP dengan Lengkap

28 Januari 2021 | 13.20
Bantuan

TNI Angkatan Udara Kirim Bantuan Rendang ke Mamuju

28 Januari 2021 | 12.07
Kasus

Kejari Padang Susun Dakwaan Kasus Penipuan Berkedok Satgas

28 Januari 2021 | 11.51
Legislator

Politisi PAN Nilai Penetapan Mulyadi Tersangka Janggal

28 Januari 2021 | 11.27
Ayam Remuk

Dengan Budget Rp15 Ribu Bisa Makan Enak di Gerai Ayam Remuk

28 Januari 2021 | 11.09
Penerbangan

Jadwal Penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari Beralih ke Rabu

28 Januari 2021 | 09.48
Sepeda

Toko Karya Agung Raup Kenaikan Penjualan Selama Pandemi

28 Januari 2021 | 09.38
Rambu Evakuasi

Pemprov Diminta Kembali Petakan Sarana dan Prasarana Evakuasi

28 Januari 2021 | 09.22
Pengacara

Tersangka Y Kasus Dugaan Perbuatan Cabul yang Viral di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Hal Ini

28 Januari 2021 | 09.12
Stok Pangan

Cegah Dampak Terburuk Pandemi, Sumbar Perkuat Ketahanan Pangan

28 Januari 2021 | 08.54
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist