hantaran
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran

Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Diterima MK, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Saksi-saksi

AndriesEditor : Andries
21 Januari 2021 | 18.23
gugatan hendrajoni

Ardian, selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD).

FacebookWhatsapp

PESSEL, Hantaran.co – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD).

Diketahui, gugatan pasangan calon HJ-HD diterima oleh MK pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya proses sidang bakal bergulir di MK pada Selasa (26/1/2021) pukul 11.00 Wib.

BACAJUGA

Menakar Kemenangan di MK, Epyardi Asda Siap Melenggang ke BA 1 H

PAN Sumbar: Penjaringan Calon Wakil Wali Kota Padang Tunggu Pelantikan Hendri Septa

Ardian selaku kuasa hukum HJ-HD kepada Hantaran.co menyebutkan, hingga kini segala persiapan untuk mengikuti jalannya sidang di MK sudah berjalan maksimal.

“Yang jelas segala dalil dan alasan permohonan sudah kami sampaikan ke MK. Tinggal persiapan menghadiri sidang dan mempersiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan ke persidangan. Sementara, seluruh dalil dan bukti-bukti tertulis sudah kami masukan ke MK,” ujarnya, Kamis (21/1).

Ia menjelaskan, hukum acara dan proses sidang di MK berbeda dengan sidang pengadilan biasa. Jika di MK, semua gugatan dan alat bukti dimasukan di awal. Sejauh ini, semua alasan yang disampaikan oleh Paslon HJ-HD kepada pihaknya sudah disampaikan ke MK melalui permohonan.

“Ya, hal ini sudah kami persiapkan sejak awal. Nanti tinggal menunggu pemeriksaan saja di persidangan MK. Ada sekitar 80 alat bukti yang kami siapkan,” katanya.

Sesuai prosedur sidang di MK, untuk tahap awal pihaknya belum menghadirkan saksi. Sebab, sidang pembukaan hanya bejalan secara normatif yakni perkenalan para hakim. Selanjutnya putusan sela dan sidang lanjutan.

“Nanti pada sidang lanjutan, baru kami hadirkan saksi sebanyak-banyaknya. Sebab, dalil yang kami ajukan adalah ingin membuktikan bahwa banyak pemilih di Pesisir Selatan yang tidak mendapat pemberitahuan datang ke TPS atau tidak memperoleh formulir C6. Nanti, itu tergantung hakim MK apakah dibolehkan atau tidak. Intinya kami bakal manfaatkan kesempatan yang ada,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, paslon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon Hendrajoni-Hamdanus, melalui kuasa hukumnya Ardian, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin, mengajukan permohonan ke MK secara online pada Jumat (18/12). Gugatan itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

“Ya, sudah kami ajukan secara online tadi malam, sekira pukul 23.14 WIB,” ucap Ardian pada wartawan di Painan.

Menurutnya, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebarannya, KPU Pesisir Selatan menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jadwal tertentu.

“Pemilih yang datang ke TPS sudah ditentukan jam nya oleh KPU. Sementara, bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, bagaimana?,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki tim Paslon HJ-HD, terdapat ribuan pendukung yang tidak mendapat surat panggilan C6. Akhirnya, mereka tak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Pessel 2020.

“Akibatnya banyak yang tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah setempat,” ujarnya.

Menurut Ardian, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Jadi, hal ini yang menjadi dasar gugatan kami ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima,” tuturnya.

(Okis/Hantaran.co)

FacebookWhatsapp
Topik Gugatan MKHendrajoni - Hamdanus

Komentar

BERITA TERKAIT

kemenangan epyardi asda mk

Menakar Kemenangan di MK, Epyardi Asda Siap Melenggang ke BA 1 H

1 Maret 2021 | 22.08

...

PAN Sumbar Penjaringan Calon Wakil Wali Kota

PAN Sumbar: Penjaringan Calon Wakil Wali Kota Padang Tunggu Pelantikan Hendri Septa

1 Maret 2021 | 20.54

...

Rakor

Bawaslu Dharmasraya Sebut Perlu Adanya Pembenahan untuk Pemilu Mendatang

27 Februari 2021 | 14.21

...

pkb sumbar targetkan

PKB Sumbar Targetkan Dua Kursi DPR RI

27 Februari 2021 | 11.27

...

kantor dpw pkb sumbar diresmikan

Kantor DPW PKB Sumbar Diresmikan, Anggia Erma Rini: Markas Perjuangan di Minangkabau

26 Februari 2021 | 18.37

...

No Result
View All Result

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

BERITA TERKINI

Tujuh Pohon Tumbang di Kota Padang

Lagi, Tujuh Pohon Tumbang di Kota Padang

3 Maret 2021 | 18.23
polresta padang bongkar makam janin

Polresta Padang Bongkar Makam Janin Kasus Aborsi

3 Maret 2021 | 17.32
Pascasarjana

Pembelajaran Kontekstual di Era Covid-19

3 Maret 2021 | 17.27
point break beri diskon

Point Break Beri Diskon Khusus Maret

3 Maret 2021 | 16.36
Rapat Paripurna

Ketua DPRD Dharmasraya Pastikan Dukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati

3 Maret 2021 | 16.20
Guspardi

Anggota DPR RI Guspardi Gaus Bagikan Bantuan Paket Sembako ke 5.000 Sembari Jemput Aspirasi Masyarakat

3 Maret 2021 | 15.57
istri wali kota pariaman

Istri Wali Kota Pariaman Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan

3 Maret 2021 | 15.48
Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba

Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

3 Maret 2021 | 15.36
wali kota pariaman sepakat soal batas daerah

Wali Kota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman Sepakat Soal Batas Daerah

3 Maret 2021 | 13.53
Kabinda

Kunjungi Kabinda, Gubernur dan Wakil Gubernur Bahas tentang Ancaman Stabilitas Daerah Hingga SKB 3 Menteri

3 Maret 2021 | 11.37
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist