hantaran
Jumat, 27 Mei 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Politik

Guspardi Gaus Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah

Editor : Isra Chaniago
12 Mei 2022 | 09.54
Legislator

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengingatkan agar pemerintah secara khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan. Karena Pemilu serentak  2024 secara otomatis berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Diantaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

BACAJUGA

Menyongsong Pilkada 2024, Bawaslu Pessel Butuh Anggaran Rp20 Miliar

Nevi Zuairina Minta Jaga Moratorium Pabrik Semen Agar Tidak Over Supply

“Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itupun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujar Guspardi kepada awak media, Kamis (12/5).

Amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini.

“Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. “Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan,” tegas politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengingatkan, agar Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut. Supaya Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Pj kepala daerah, kata dia, harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional 2024.

Oleh karena itu, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting. Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. Dan dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik. Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada akhir April 2022 lalu menolak permohonan perkara uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tapi MK memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah. (*)

Leni/hantaran.co

Topik Berita Padang Hari IniBerita Sumbar Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Menyongsong Pilkada 2024, Bawaslu Pessel Butuh Anggaran Rp20 Miliar

27 Mei 2022 | 12.24

PESSEL, hantaran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memperkirakan...

DPR

Nevi Zuairina Minta Jaga Moratorium Pabrik Semen Agar Tidak Over Supply

27 Mei 2022 | 08.41

JAKARTA, hantaran.co -- Anggota DPR RI Komisi VI, Nevi Zuairina, Ketika Rapat Dengar Pendapat dengan...

Legislator

Komisi II Kritisi Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj

27 Mei 2022 | 08.21

JAKARTA, hantaran.co -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengkritisi pemerintah atas dilakukannya penunjukan...

Program Kemaslahatan, Lisda Hendrajoni Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung TK dan Kandang Sapi di Pessel

26 Mei 2022 | 21.06

PESSEL, hantaran.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyerahkan bantuan...

DPR

RDP dengan PT Bio Farma, Nevi Zuairina : Harus Ada Fokus Serius Pengembangan Obat Herbal

25 Mei 2022 | 09.55

JAKARTA, hantaran.co -- Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Nevi Zuairina, pada saat Rapat Dengar...

Guspardi

Guspardi Gaus Sebut Terbentuknya Koalisi Parpol Merupakan Dinamika Politik

23 Mei 2022 | 18.28

JAKARTA, hantaran.co -- Anggota Komisi II DPR RI mengatakan menjelang Pemilu 2024, upaya koalisi partai...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Menyongsong Pilkada 2024, Bawaslu Pessel Butuh Anggaran Rp20 Miliar

27 Mei 2022 | 12.24
DPR

Nevi Zuairina Minta Jaga Moratorium Pabrik Semen Agar Tidak Over Supply

27 Mei 2022 | 08.41
BNI

BNI Serahkan Bantuan Sekolah Angkasa Lanud Sutan Sjahrir

27 Mei 2022 | 08.26
Legislator

Komisi II Kritisi Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj

27 Mei 2022 | 08.21

PMK Melanda Indonesia, Dosen UMM Sarankan Hewan Ternak Divaksin Sebelum Idul Adha

27 Mei 2022 | 03.24

Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

27 Mei 2022 | 02.59

Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

27 Mei 2022 | 02.41

Program Kemaslahatan, Lisda Hendrajoni Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung TK dan Kandang Sapi di Pessel

26 Mei 2022 | 21.06

Polres Pessel Harus Segera Tetapkan Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

26 Mei 2022 | 17.40
Widya Agustivani Putri Otonomi Daerah

Widya Agustivani Wakili Dharmasraya di Ajang Putri Otonomi Daerah

26 Mei 2022 | 15.14

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Posting....
Go to mobile version