Guspardi Gaus Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah

Legislator

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengingatkan agar pemerintah secara khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan. Karena Pemilu serentak  2024 secara otomatis berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Diantaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

“Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itupun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujar Guspardi kepada awak media, Kamis (12/5).

Amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini.

“Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. “Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan,” tegas politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengingatkan, agar Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut. Supaya Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Pj kepala daerah, kata dia, harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional 2024.

Oleh karena itu, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting. Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. Dan dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik. Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada akhir April 2022 lalu menolak permohonan perkara uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tapi MK memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version