Guspardi Gaus Minta Kemendagri Pertimbangkan Usulan Masa Jabatan Wali Nagari 9 Tahun

DPR

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Masa jabatan kepala desa atau walinagari sebutannya di Sumatra Barat (Sumbar) 6 tahun, tapi wacana memperpanjang menjadi 9 tahun terus mengemuka ke publik.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertimbangkan usulan yang datang dari berbagai daerah terkait masa jabatan Kepala Desa agar bisa diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Saat ini masa jabatan Kepala Desa itu adalah 6 tahun. Aspirasi yang berkembang dari berbagai daerah meminta untuk masa jabatan Kepala Desa bisa diperpanjang menjadi 9 tahun,” ujar Guspardi.Gaus, Selasa 17/1-2023.

Masa jabatan Kepala Desa itu kata Guspardi Gaus pasnya apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam dan pertimbangan yang arif dan bijaksana.

“Pemerintah mesti menyikapi aspirasi ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosioal, kemasyarakatan dan lain sebagainya,” ujar Guspardi dalam Rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (11/1-2023).

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu pun mengungkapkan saat melakukan reses di daerah pemilihannya, beberapa perwakilan Kepala Desa yang di Sumatera Barat di sebut Wali Nagari datang sebagai institusi menyampaikan informasi bahwa masih banyak Desa /Nagari di Sumatera Barat belum memiliki Kantor.

Bahkan ada beberapa Nagari yang Kantornya menumpang di Warung. Ini kan sangat miris di mana urusan melayani masyarakat dilayani di tempat yang tidak representatif. Jangan lihat hanya pulau Jawa yang Kantor Desanya sudah representatif, tetapi masih banyak daerah lainnya yang kantor Desanya belum ada,”ujar Guspardi.

Selanjutnya, Guspardi mengisahkan tentang rombongan Wali Nagari yang datang menyampaikan bahwa masyarakat siap berkolaborasi memujudkan pembangunan Kantor Desa ini. Masyarakat berkomitmen menyerahkan tanah milik mereka yang sudah bersertifikat jika pemerintah menyedikan dana untuk pembangunan kantor Desa.

“Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah ke pada setiap Desa/ Nagari sudah ada aturan dan sudah diplot peruntukannya. Sehingga tidak bisa untuk membangun kantor,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, Gusaprdi mendesak Kemendagri mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan ini.

“Saya harapkan Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar dapat memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disuarakan dan disampaikan diatas,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)

LENI/hantaran.co

Exit mobile version