Hendra Saputra – Mahyuzil Gagal Maju Pilbup Solok Dari Jalur Independen

Penyerahan berkas/syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Hendra Saputra-Mahyuzil, kepada ketua KPU Kab. Solok Ir. Gadis, M.Si disaksikan Komisioner KPU lainnya IST

AROSUKA, hantaran.co — Mimpi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Hendra Saputra – Mahyuzil, untuk maju pada kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 2020 dari jalur perseorangan, tampaknya harus dikubur. Pasalnya, Hendra Saputra-Mahyuzil dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat secara administrasi yang dibuktikan dengan syarat minimal sebanyak 23.962 dukungan KTP.

Kepastian itu didapat, usai rapat pleno KPU Kabupaten Solok yang tentang penetapan hasil verifikasi faktual calon perseorangan yang digelar pada, Jumat (21/8/2020). “Ada sekitar 7.300 syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual tahap II ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis M.Si, kepada Haluan, Minggu (23/8/2020). 

Gadis mengungkapkan, pada penyerahan syarat dukungan tahap II, Hendra Saputra-Mahyuzil kesulitan menghadirkan pendukung sesuai dengan syarat administrasi yang dilaporkan sebelumnya. 

Ia menjelaskan, untuk proses verifikasi faktual tahap II ini berbeda dengan proses verifikasi tahap I. Dimana pada tahap I, tim verifikator mendatangi satu persatu rumah pendukung paslon sesuai dengan KTP yang dilaporkan. Sementara pada Verifikasi tahap II ini, Paslon bersama timnya diminta menghadirkan pendukung pada satu titik (lokasi) di masing-masing PPS, kemudian dilakukan verifikasi oleh tim verifikator. 

“Pada tahap ini, tim kesulitan untuk menghadirkan pendukungnya, sehingga banyak dukungan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Sebelumnya, dukungan awal yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU pada tahap I sebanyak 23.707. Setelah diverifikasi, sebanyak 14.274 dinyatakan memenuhi syarat (MS), selebihnya sebanyak 9.071 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa ditemui.   

Kemudian, usai verifikasi tahap I, pihak KPU dan verifikator juga memberikan kesempatan terhadap pasangan calon Hendra Saputra-Mahyuzil untuk mengumpulkan pendukung yang belum terverifikasi atau belum dapat  ditemui, namun tahap itu tidak dilakukan oleh paslon maupun penghubung.

Dari hasil pleno yang turut dihadiri langsung oleh kandidat, total jumlah pendukung yang tidak bisa ditemui oleh verifikator pada tahap I sebanyak lebih kurang 5.832 orang.

Yang paling mendominasi dalam hasil verifikasi tersebut, yakni masyarakat yang namanya masuk dalam berkas dukungan yang diajukan, menyatakan tidak memberikan dukungan terhadap bakal calon yang diverifikasi.

“Yang paling banyak, masyarakat mengaku tidak memberikan dukungan, dan itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara lampiran B.A 5/KWK,” terang Gadis.

Selain faktor tersebut, penyebab dukungan dinyatakan TMS juga lantaran dokumen kependudukan yang diserahkan oleh paslon tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh pendukung. Tidak sesuai data KK dan KTP yang disampaikan. “Verifikator di lapangan juga banyak menemukan adanya data dukungan yang berasal dari kalangan PNS dan TNI-Polri,” katanya.

Kemudian, jika ingin lolos, pasangan independen Hendra Saputra-Mahyuzil harus menyediakan KTP sebagai syarat minimal untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon dari jalur independen sebanyak 23.962. Untuk menutupi kekurangan perbaikan tersebut, kandidat bersama tim harus bisa mengumpulkan 18.142 dukungan dalam masa perbaikan. Pasangan Kandidat Hendra Saputra-Mahyuzil harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan pada tanggal 25 sd 27 Juli 2020, dan verifikasi faktual perbaikan dilakukan pada 8 sampai 16 Agustus 2020. 

“Keputusan ini sudah final, dan pasangan Balon perseorangan, Hendra Saputra-Mahyzil dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat administrasi sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan,” pungkasnya.

Wandi/hantaran.co

Exit mobile version