Ini Dia Kecelakaan yang Terjamin Jasa Raharja

PADANG, hantaran.co – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) Raihan Farani menyebutkan, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial. Asuransi tersebut yaitu asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

“Kami memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yang sah baik di darat, laut, maupun udara sejak saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Raihan dalam keterangan tertulisnya yang diterima hantaran.co jaringan Haluan, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, besaran santunan yang diberikan telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

“Penumpang angkutan umum yang sah yaitu penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja,” katanya.

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor.

Raihan menjelaskan, sumber santunan yang diserahkan yaitu berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), digunakan untuk memberikan jaminan kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

“Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A akan digunakan untuk menanggung pengendara B dan SWDKLLJ pengendara B akan digunakan untuk menanggung pengendara A,” ucapnya lagi.

Selanjutnya, kata Raihan, kasus kecelakaan yang masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja yaitu pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan dua kendaraan bermotor atau lebih, dan kecelakaan kendaraan angkutan penumpang umum resmi. Sementara, kasus kecelakaan yang tidak masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja yang pertama yaitu kecelakaan tunggal kendaraan pribadi (out of control) seperti menabrak pembatas jalan, jatuh akibat adanya jalan yang rusak yang mana tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, tidak ada pihak lain yang menanggungnya.

Kedua kecelakaan yang melibatkan bukan alat angkutan lalu lintas jalan seperti menabrak sepeda kayuh dan pejalan kaki. Dapat kami sampaikan alat angkutan jalan yang dimaksud di sini adalah alat angkutan yang sesuai dengan Undang-Undang yaitu kendaraan bermotor. Sehingga jika pengendara sepeda motor menabrak sepeda kayuh atau pejalan kaki maka pengendara sepeda motor tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Ketiga kecelakaan karena kasus bunuh diri atau penggunaan obat-obatan terlarang atau yang disebabkan faktor geologi/meteorogi.

Selain itu, Raihan juga menjelaskan mengenai proses pengajuan santunan.

“Dokumen dasar pengajuan santunan yaitu adanya Laporan Polisi. Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami kecelakaan untuk segera lapor ke polisi, selanjutnya biarkan kami yang akan bekerja. Insan Jasa Raharja akan melakukan jemput bola langsung ke Rumah Sakit dan juga ke rumah ahli waris korban,” tuturnya.

hantaran/Winda

Exit mobile version