Ini Kata Andre Rosiade Saat Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade, Rio Handevis, dan Bimo, hadir memenuhi panggilan ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (7/9). Kehadiran mereka untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS. WINDA

PADANG, hantaran.co — Anggota DPR RI, Andre Rosiade, yang juag Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, akhirnya datang memenuhi panggilan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Padang, terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS, Senin (7/9/2020).

Sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Andre Rosiade mengaku keberatan dengan dirinya sebagai saksi. “Saya keberatan menjadi saksi, karena sesuai pasal 162 KUHAP, saksi itu bisa diwakili keterangannya secara tertulis, di bawah sumpah. Dimana keterangan di dalam BAP saya sudah di sumpah,” katanya.

Tidak hanya itu, Andre Rosiade juga membantah, kalau dirinya dikatakan mangkir dalam persidangan. “Setiap pemanggilan, saya selalu menjalankan tugas kewarganegaraan. Dan untuk pemanggilan saya sebagai saksi itu harus seizin Presiden,” ujarnya.

Dikatakan Andre, untuk kasus prostitusi online ini karena didasari keresahan masyarakat dengan maraknya maksiat di Kota Padang. “Dengan hal tersebut saya menghubungi Kapolda Sumbar dan Kapolda pun meresponnya,” tuturnya.

Ia menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, dirinya bersama polisi mendatangi salah satu kamar hotel di Kota Padang, dengan nomor kamar 606. “Dalam kamar tersebut, saya lihat ada handpone, uang, dan alat kontrasepsi,” imbuhnya.

Di hadapan majelis hakim Andre Rosiade mengaku tidak hafal dengan wajah terdakwa. Tak hanya itu, saksi juga menjelaskan, sebelum terjadi penggerebekkan, ada acara visi misi calon Gubernur Sumbar di hotel  yang sama, namun tempatnya berbeda.

Sementara itu saksi lainnya, Rio Handevis, menerangkan, mengaku dirinya diminta oleh polisi untuk men-chat terdakwa. “Saya ini adalah informan dari polisi. Atas permintaan polisi saya mau melakukannya. Waktu itu saya disuruh  men-download salah satu situs oleh polisi. Setelah oke dan terhubung dengan terdakwa NN, barulah membicarakan tarif,” sebutnya 

Lebih lanjut disebutkannya, awalnya ia minta Rp800 ribu, lalu pada waktu di kamar hotel, ia memberikan terdakwa NN dengan Rp750 ribu. “Saya sengaja mengulur-ngulur waktu hingga polisi datang. Waktu penggerebekan banyak yang datang,” lanjutnya.

Saksi Bimo, menyebutkan, yang memesan melalui aplikasi itu atas nama dirinya sendiri.  “Saya sebagai pengusaha dan saya tidak ada kedudukan di Gerinda. Selain itu, saya adalah ajudan dari Andre Rosiade,” katanya.

Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa yang didampingi Riefia Nadra bersama tim, mengaku keberatan dengan keterangan para saksi. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri, memperlihatkan barang bukti, kepada saksi. Sidang yang diketuai oleh Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, kembali menunda sidang dan melanjutkan pada 9 September 2020.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap  pada   hari Minggu  tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang.  Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, saksi Rio menghubungi terdakwa NN menggunakan handphone melalui aplikasi Mechat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi. Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS (berkas terpisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang  berbeda.  Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio, Rio pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu  hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahu terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan seks komersil. Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar juga bersama dengan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, berserta rekan-rekannya. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam  pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan   terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version