Ini Sanksi yang Disiapkan Pemko Padang untuk ASN Jika Menambah Libur

Kerja

Ilustrasi_ASN.

PADANG, hantaran.co — Libur lebaran segera usai. Mulai Senin (9/5/2022), seluruh ASN Pemko Padang sudah masuk kantor. Pada hari pertama kerja itu, Pemko Padang membidik ASN yang menambah libur.
“Kita akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN pada hari pertama kerja nanti,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, Sabtu (7/5/2022).
Arfian mengatakan sidak ASN tersebut untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN pascalibur panjang Lebaran. Karena itu, Arfian mengingatkan seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur.
Bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN di lingkungan Pemko Padang harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan masuk kantor tepat waktu.
“Disiplin menjadi kunci baiknya pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kepala BKPSDM Kota Padang itu. (*)
hantaran.co
Exit mobile version