hantaran
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran

Ini Tanggapan Kemendikbud Tentang Polemik Berkerudung di SMKN 2 Padang

Isra ChaniagoEditor : Isra Chaniago
23 Januari 2021 | 14.59
Kemendikbud

Kemendikbud. IST

FacebookWhatsapp

JAKARTA, hantaran.co — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. “Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, yang diterima hantaran.co Sabtu, (23/1/2021).

BACAJUGA

Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut Tahun 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Ini Syarat dari Menparekraf untuk Bisa Kembali Membangkitkan Pariwisata Indonesia

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. “Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan. (*)

hantaran.co

FacebookWhatsapp
Topik BerkerudungDisdik SumbarKemendikbud RIPolemikSMKN 2 Padang

Komentar

BERITA TERKAIT

Belajar

Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut Tahun 2021, Begini Cara Mendapatkannya

2 Maret 2021 | 10.43

...

Menparekraf

Ini Syarat dari Menparekraf untuk Bisa Kembali Membangkitkan Pariwisata Indonesia

2 Maret 2021 | 10.24

...

Legislator

Soal Perpres Tentang Miras, Fraksi PAN Sebut Pemerintah Lebih Mementingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

1 Maret 2021 | 08.48

...

Presiden

Pemerintah Hubungkan Nusantara dan Bangun Kemandirian Digital Lewat Tol Langit

26 Februari 2021 | 13.22

...

Presiden

Ini Kunci Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi Kata Presiden Jokowi

26 Februari 2021 | 09.39

...

No Result
View All Result

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

BERITA TERKINI

polresta padang bongkar makam janin

Polresta Padang Bongkar Makam Janin Kasus Aborsi

3 Maret 2021 | 17.32
Pascasarjana

Pembelajaran Kontekstual di Era Covid-19

3 Maret 2021 | 17.27
point break beri diskon

Point Break Beri Diskon Khusus Maret

3 Maret 2021 | 16.36
Rapat Paripurna

Ketua DPRD Dharmasraya Pastikan Dukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati

3 Maret 2021 | 16.20
Guspardi

Anggota DPR RI Guspardi Gaus Bagikan Bantuan Paket Sembako ke 5.000 Sembari Jemput Aspirasi Masyarakat

3 Maret 2021 | 15.57
istri wali kota pariaman

Istri Wali Kota Pariaman Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan

3 Maret 2021 | 15.48
Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba

Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

3 Maret 2021 | 15.36
wali kota pariaman sepakat soal batas daerah

Wali Kota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman Sepakat Soal Batas Daerah

3 Maret 2021 | 13.53
Kabinda

Kunjungi Kabinda, Gubernur dan Wakil Gubernur Bahas tentang Ancaman Stabilitas Daerah Hingga SKB 3 Menteri

3 Maret 2021 | 11.37
Satgas

Masih Didominasi Zona Oranye, Satgas Minta Dorong Pemda Tingkatkan Penanganan Covid-19

3 Maret 2021 | 11.07
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist