Inpres Sanksi Protokol Kesehatan Meluncur

Presiden

Presiden, Joko Widodo, memaparkan sejumlah pencapaian dan rencana program kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8). IST

PADANG, hantaran.co — Angka positif Covid-19 di Sumbar menembus 1.006 kasus, sedangkan secara nasional sudah menyentuh 116.871 kasus. Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengeluarkan intruksi presiden (Inpres) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sementara itu pengajuan draf Ranperda New Normal oleh Pemprov Sumbar ke DPRD masih belum dilakukan.

Penambahan kasus positif di Sumbar dalam 24 jam terakhir hingga Rabu 5 Agustus tercatat 19 kasus. Jumlah itu ikut menderek angka total kasus hingga melebihi angka seribu. Klaster tempat kerja menjadi perhatian khusus, terutama sejak momen Idul Adha akhir Juli 2020 lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar menyampaikan, dari total 1.006 kasus yang tercatat, sebanyak 86 orang pasien (8,5 persen) tengah dirawat di rumah sakit rujukan, 79 orang (7,9 persen) menjalani isolasi mandiri, sembilan orang (0,9 persen) menjalani isolasi daerah, dan 22 orang (2,2 persen) tengah dikarantina di BPSDM Sumbar.

“Sejauh ini, sebanyak 776 orang (77,1 persen) telah dinyatakan sembuh, per hari ini bertambah tiga orang. Sedangkan pasien meninggal dunia masih berjumlah sebanyak 34 orang (3,4 persen). Tambahan kasus baru hari ini berasal dari pemeriksaan 1.418 sampel swab di Laboratorium FK Unand dan Laboratorium Veteriner Agam,” kata Jasman, Rabu (4/8) kepada Haluan.

Ia menyebutkan, hingga saat ini total sebanyak 74.521 sampel dari 65.145 orang telah diperiksa. Dari 19 kasus positif baru yang tercatat hari ini, 11 kasus berasal dari Kota Padang, enam kasus dari Kota Solok, satu kasus dari Kabupaten Padang Pariaman, dan satu kasus dari Kabupaten Agam.

“Dari hasil pemeriksaan ini, angka positivity rate di Sumbar jadi 1,54 persen. Nilai ini masih yang terendah dan terbaik di Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu jumlah positif Covid-19 di Indonesia hingga kemarin mencapai 116.871 kasus. Sebanyak 37.530 orang atau 32,1 persen masih dalam perawatan, 73.889 kasus (63,2 persen) dinyatakan sembuh, dan 5.452 orang (4,7 persen) meninggal dunia. Berdasarkan data yang dilansir laman resmi Satgas Covid-19, tercatat 94.593 orang dengan kategori suspek.

Sanksi Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu ikut mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan Inpres tersebut, Rabu (5/8).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti, perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

“Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Perda New Normal Sumbar

Sesuai arahan Presiden di atas, para kepala daerah diminta menindaklanjuti dengan mempertimbangkan penerapannya dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Di Sumbar sendiri, sebenarnya Pemprov Sumbar mengaku tengah merancang inisiasi Perda New Normal yang juga mengatur sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

“Kita sedang membuat Perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan. Ada berupa sanksi administratif maupun denda seperti pidana hukuman dengan kurungan dan denda uang,” sebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) dalam Dialog Digital dengan Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Jakarta (1/8) lalu.

Namun hingga kini, kalangan DPRD Sumbar terus mendesak Pemprov agar segera memasukan draf muatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang “New Normal” itu ke DPRD. “Sampai hari ini belum masuk drafnya. Pemprov terkesan meraba-raba. Sementara kita tidak tahu kapan virus corona ini akan pergi, hingga sekarang vaksin pun belum ditemui,” sebut Anggota Komisi V DPRD Sumbar Nofrizon kepada Haluan.

Hingga saat ini, sambung Nofrizon, penyebaran kasus Covid-19 di Sumbar memang dominan terjadi di wilayah perkotaan. Seperti banyak ditemukan di perkantoran pemerintah serta swasta. Oleh karena itu ia mengimbau seluruh pegawai dan karyawan untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Di samping itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar Sitti Izzati Aziz juga mengingatkan, agar kegiatan rapat yang dilakukan secara tatap muka di perkantoran agar dapat dikurangi durasinya. Hal itu dimaksud untuk mengantisipasi bertambahnya kasus penularan Covid-19 di klaster perkantoran atau tempat kerja.

“Sejak sepekan terakhir, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 yang signifikan di Sumbar. Bahkan pada saat momen Lebaran Idul Adha pada 31 Juli lalu terjadi penambahan 41 kasus positif. Oleh karena itu, aktivitas rapat tatap muka hendaknya dikurangi. Rapat kan bisa dilakukan daring, sehingga tidak mengumpul banyak orang dalam satu ruangan,” tegas Sitti.

Hamdani Syafri/hantaran.co

Exit mobile version