Inspektorat Padang Pariaman Sudah Keluarkan 132 Tanda Tangan Eloktronik

Inspektur Padang Pariaman, Hendra Aswara. IST

PADANG PARIAMAN, hantaran.co — Sebanyak 132 proses pelayanan adminstrasi menggunakan tanda tangan elektronik telah dikeluarkan Inspektorat Padang Pariaman selama masa pandemi Covid-19. Artinya pelayanan tidak terganggu walau adanya pembatasan pertemuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Inspektur, Hendra Aswara, mengatakan, permintaan rekomendasi disiplin ASN dilaksanakan dengan inovasi tanda tangan elektronik. “Inspektorat melayani ASN Padangpariaman secara cepat. Inovasi yang kita loching diawal tahun, banyak bermanfaat disituasi pandemi Covid-19 sekarang ini,” ujar Hendra Aswara jebolan STPDN Angkatan XI, Senin (5/10/2020).

Ditambahkannya bahwa implementasi tanda tangan elektornik ini menjadikan layanan lebih efisien dan paperless. Pada layanan inspektorat, kata Hendra, tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen dilingkup inspektorat seperti surat perintah tugas. Kemudian juga surat rekomendasi kenaikan pangkat, pensiun, tugas belajar dan dokumen lainnya. Pemanfaatan tanda tangan digital difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Padang Pariaman.

“Adanya inovasi ini untuk menjawab tantangan menghadapi Covid-19. Dengan Tanda tangan elektronik, ASN bisa bekerja dari rumah. Cukup buka laptop, buka file dan tanda tangan,” kata Hendra di Ruang kerjanya, Parit Malintang.

Tanda tangan digital, tambah Hendra, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik. (*)

Khairul/hantaran.co

Exit mobile version