Irjen Teddy Minahasa Lolos dan Dapat Promosi dari Kapolri, Ini Kata Pengamat

JAKARTA, hantaran.co – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian Bambang Rukmianto, menduga lolosnya Irjen Teddy Minahasa mendapatkan promosi sebagai Kapolda Jawa Timur karena terdapat masalah dalam proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Padahal, kata dia, jenderal bintang dua itu diduga turut mengedarkan narkoba. Namun, hal itu baru terungkap ke publik empat hari setelah Kapolri menunjuknya sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.

“Artinya ada problem dalam proses Wanjakti dewan jabatan dan kepangkatan tinggi,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Menurut Bambang, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) tidak memberikan masukan kepada Kapolri terkait penunjukkan Teddy tersebut.

Kemungkinan lainnya, kata Bambang, adanya intervensi dari pihak eksternal yang membuat perwira tinggi bermasalah dipromosikan mendapatkan jadwal strategis. Intervensi tersebut, bisa dari titipan politisi.

“Untuk mengamankan kepentingannya (politis) lah,” ucap Bambang.

Di sisi lain, Bambang menilai, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri tidak memiliki rekam jejak anggotanya yang digadang-gadangkan duduk di posisi penting.

Selain itu, terdapat rahasia umum bahwa merit system di Polri diwarnai nepotisme, koneksi, hingga gratifikasi. Hal itu mengakibatkan munculnya faksi, geng, atau gerbong-gerbong dalam tubuh Korps Bhayangkara tersebut.

“Akibatnya munculah Irjen Teddy Minahasa, menyusul Ferdy Sambo dan lain-lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jum’at (14/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua yang diketahui memiliki harta kekayaan sekitar Rp29,9 miliar itu, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Terhadap Teddy disangka Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Terkait hal itu, kasus Teddy lantas menjadi sorotan publik. Sebab, ia baru saja ditunjuk menggantikan posisi Irjen Nico Afinta yang dicopot pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema.

hantaran/rel

Exit mobile version