hantaran
Sabtu, 2 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Padang

Jadi Istri Kedua, Satu ASN di Padang Dipecat, Satu Lagi Masih Diperiksa

Editor : Andries
14 Oktober 2021 | 16.37
istri kedua asn padang dipecat

Ilustrasi pernikahan

PADANG, hantaran.co – Satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang ketahuan menjadi istri kedua dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian, Kamis (14/10/21). Sementara satu ASN lagi masih dalam proses pemeriksaan.

BACAJUGA

Balai Bahasa Sumbar Gelar Bengkel Sastra

Safari Ramadan ke Masjid Rahmaturrahim Lengayang, Zarfi Deson Ajak Orang Tua Bimbing Anak Menjadi Generasi Hebat

“Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) memutuskan sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Kamis (14/10/21).

Dikatakannya, untuk surat keputusan pemberhentian ASN secara tidak hormat tersebut saat ini sudah sampai ke Wali Kota Padang.

“Surat pemberhentian ASN kita yang menjadi istri kedua tinggal ditandatangani oleh pak Wali Kota saja,” ujarnya.

Diketahui, ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut berbunyi. Pertama, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kedua, setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(Fardi/Hantaran.co)

Topik ASN Padang DipecatBerita Padang Hari IniIstri Kedua
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Bengkel Sastra

Balai Bahasa Sumbar Gelar Bengkel Sastra

15 Juli 2023 | 14.49

PADANG, hantaran.co -- Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat menggelar Bengkel Sastra Penulisan Puisi bagi Siswa...

blank

Safari Ramadan ke Masjid Rahmaturrahim Lengayang, Zarfi Deson Ajak Orang Tua Bimbing Anak Menjadi Generasi Hebat

8 April 2023 | 23.16

PESSEL, hantaran.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zarfi Deson mengunjungi Kampung Lubuk Sariak, Nagari...

blank

Safari Ramadan ke Kampung Langgai Pessel, Ini Pesan Zarfi Deson Kepada Masyarakat

8 April 2023 | 17.26

PESSEL, hantaran.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Zarfi Deson, melakukan...

blank

Royal Emerald Group Siap Penuhi Kebutuhan Haji dan Umroh di Indonesia, Lisda Hendrajoni: Kami Apresiasi

6 April 2023 | 03.20

JEDDAH, hantaran.co - PT Royal Emerald Travel (Royal Emerald) bergerak di bidang travel haji dan...

Padang

Pemko Padang Mulai Persiapkan Event Wisata Sambut Libur Lebaran dan Idul Fitri

24 Januari 2023 | 13.11

PADANG, hantaran.co -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang bakal menyiapkan sejumlah agenda event pariwisata berskala besar...

FESA

Danlanud Sut Ikuti Pembukaan FESA Tahun 2022 Secara Virtual

10 Januari 2023 | 18.15

PADANG, hantaran.co -- Komandan Lanud Kolonel Nav Saeful Rakhmat di dampingi Ketua Yasarini Pengurus Cabang...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

blank

Bukittinggi Raih Swasti Saba Wiwerda 2023 

29 November 2023 | 14.07
Anggota DPR RI, Ade Rezki Pratama sosialisasi program JKN-KIS bersama BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi di Kantor Camat Ampek Angkek.

Ade Rezki Pratama; Rumah Sakit Dilarang Suruh Pasien Pulang Sebelum Sembuh

29 November 2023 | 08.07
blank

Festival Olahraga Disabilitas Bukittinggi Dan Agam Oleh Kemenpora RI

29 November 2023 | 05.58
blank

Dinilai Merusak Lingkungan, Anggota DPRD Pesisir Selatan Minta Pembangunan Resort di Pulau Cubadak Tarusan Dihentikan

28 November 2023 | 21.41
kopi kayu aro konservasi solok

Kopi Kayu Aro, Kopi Konservasi Solok

28 November 2023 | 21.12
Caleg DPRD Sumbar Fahrizal Indra dari PKB nomor urut 7 Dapil 8 (Pesisir Selatan - Mentawai)

Sosok Caleg PKB Fahrizal Indra: Sederhana dan Bersahaja, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

28 November 2023 | 17.15
Penyerahan cindera mata oleh Plt Kepala Dinas Kominfo kota Bukittinggi, Suryadi.

Kunjungi Dua Daerah, Wartawan dan Kominfo Bukittinggi Studi Best Practice ke Riau

28 November 2023 | 06.52
blank

Aykio Atlit Taekwondo Polresta Bukittinggi, Raih Mendali Emas Open Tournament Bareh Solok

27 November 2023 | 07.39
blank

SDN 02 Percontohan Bukittinggi Terima Penghargaan Kementerian PPPA RI

26 November 2023 | 12.58
Wali Kota Erman Safar

Wali Kota Bukittinggi Himbau Warga Dukung Perjuangan Palestina

26 November 2023 | 08.36

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist