Jadi Tersangka KPK, Pengusaha dan Kakanwil BPN Riau Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, hantaran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Dikutip detikNews, KPK pun telah mencekal dua orang tersebut untuk berpergian ke luar negeri.

“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dihubungi wartawan, Senin (10/10/2022).

Dari sumber terpercaya detikcom, ada 3 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu:

1. Kepala Kanwil BPN Riau atas nama M. Syahrir
2. Pemilik Hotel Adimulia atas nama Frank Wijaya
3. General Manager PT Adimulia Agrolestari atas nama Sudarso

KPK pun mengakui terkait pencekalan itu, dua orang tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada wartawan.

Ali menyebut, perpanjangan pencegahan itu juga dapat dilakukan selama proses penyidikan.

“Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023. Hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan,” kata Ali.

“Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan proses penyidikan dari Tim Penyidik,” ucapnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau agar pihak-pihak yang telah dicekal tersebut bersikap kooperatif. Sebab, hal itu dapat mempersingkat proses penyelesaian perkara.

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat segera dibawa dan dibuktikan di dipersidangan,” tutur Ali.

Kasus suap HGU Riau

Diketahui, KPK telah memulai penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menjelaskan, penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Hingga kini, kata dia, sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ali.

“KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” ucapnya lagi.

KPK kata Ali, sedang mengumpulkan tambahan sejumlah bukti. Dia meminta semua pihak yang dipanggil KPK bersikap kooperatif.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya.

hantaran/rel

Exit mobile version