hantaran
Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

JAKSA MINTA HAK POLITIK DICABUT 4 TAHUN, Bupati Muzni Dituntut Enam Tahun

Editor : Isra Chaniago
17 September 2020 | 08.28
Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria. IST

Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria. IST

Terdakwa yang menerima uang dari M Yamin Kahar (berkas terpisah), baik langsung maupun tidak langsung, haruslah dipandang. Sebab, terdakwa berstatus sebagai bupati. Pengakuan terdakwa terkait sejumlah uang yang berstatus pinjam-meminjam, patut dinilai sebuah rekayasa.

Jaksa KPK dalam Tuntutan

BACAJUGA

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

PADANG, hantaran.co —Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajutkan tuntutan enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun bagi Bupati nonaktif Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria. Jaksa menilai, Muzni secara langsung mau pun tak langsung menerima fee proyek dari bos Dempo Grup M Yamin Kahar.

Tututan itu dibacakan Rikhi B Maghaz dkk selaku JPU KPK yang menangani perkara ini di Pengadilan Tipikor PN Padang, Rabu (16/9). Selain tuntutan penjara, Muzni juga dituntut membayar denda senilai Rp250 juta serta uang pengganti Rp3,375 miliar. Jaksa menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam surat dakwaan setebal 695 halaman tersebut.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Kewajiban membayar denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan. Serta, mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 yang jika tidak dilakukan, diganti dengan pidana penjara dua tahun,” simpul jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menyebutkan, terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 (1) KUHP.

Selain itu JPU KPK, mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun. Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, serta status pengerjaan proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan yang belum selesai dan belum dilanjutkan.

“Terdakwa yang menerima uang dari M Yamin Kahar (berkas terpisah), baik langsung maupun tidak langsung, haruslah dipandang. Sebab, terdakwa berstatus sebagai bupati. Sementara itu, terkait pengakuan terdakwa terkait sejumlah uang yang berstatus pinjam-meminjam antara terdakwa dengan M Yamin Kahar berkas terpisah,patut dinilai sebagai sebuah rekayasa,” ucap jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa Muzni Zakaria yang hadir mengenakan baju batik lengan panjang, didampingi oleh Audy Rahmat dkk selaku tim Penasihat Hukum (PH), berencana untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam dua pekan ke depan. “Kami minta waktu dua minggu untuk mengajukan pleidoi,” kata Muzni, yang kemudian dikabulkan Hakim Ketua Yoserizal, dan M. Takdir serta Zaleka selaku hakim anggota.

PH : Tuntutan Aneh

Usai persidangan, Audy Rahmat dkk kepada awak media menuturkan, bahwa sangkalan jaksa terkait sejumlah uang yang disebut sebagai fee atas proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan Solok Selatan, sebagai hal yang tidak benar dan bersifat asumsi.

“Uang-uang itu adanya hubungan keperdataan atau pinjam-meminjamnya. Dimulai dengan Rp25 juta, Rp100 juta, hingga pembelian rumah seharga Rp3,2 miliar. Jadi urain JPU itu, bersifat asumsi semata saja. Tuntutan ini kami pandang sebagai sebuah keanehan,” ucap Audy.

Audy melanjutkan, dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa ke muka persidangan, seperti M Yamin Kahar dan beberapa orang lainnya, telah dijelaskan bahwa terkait sejumlah uang memang merupakan uang pinjam meminjam. “Sekali lagi, itu bukanlah fee proyek,” katanya lagi.

Sebelumnya dalam agenda pembuktian, sejumlah saksi hingga ahli telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Termasuk salah satunya Muhammad Yamin Kahar, pengusaha dan bos Dempo Group (berkas terpisah), yang diduga sebagai pemberi fee kepada Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.

Dalam dakwaan disebutkan, Muzni Zakaria diduga telah menerima uang dan barang dari Yamin Kahar dengan nilai mencapai Rp375.000.000. Diduga, pemberian itu berkaitan dengan balas jasa setelah memenangkan perusahaan yang diusung Yamin Kahar pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran (TA) 2018.

Jaksa menuliskan, pada Januari 2018 terdakwa Muzni Zakaria mendatangi rumah M. Yamin Kahar (berkas terpisah) yang merupakan bos Dempo Group di kawasan Lubuk Gading Permai V, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M. Yamin Kahar dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar, yang kemudian disanggupi oleh M. Yamin Kahar. Saat pelalangan proyek berlangsung, perusahaan yang diusung oleh M. Yamin Kahar pun menang.

Winda/hantaran.co

Topik Kasus KorupsiMuzni ZakariaPengadilan Tipikor PN Padang
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Penjara

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

26 Desember 2022 | 07.38

PADANG, hantaran.co – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, pengusaha Suhandana Peribadi panggilan Anda alias Wanda,...

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

25 Desember 2022 | 17.21

PESSEL, hantaran.co - Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), menangkap seorang pelaku dugaan persetubuhan terhadap...

Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNAND, Lisda Hendrajoni Dorong Korban Melapor

25 Desember 2022 | 13.45

PADANG, hantaran.co - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas (UNAND) Padang,...

Pengusaha

Usai Dilaporkan Pengusaha Sumbar Dugaan Penipuan, Kini DBA yang Mengaku Keturunan Kesultanan Solo Juga Dilaporkan Pengusaha Yogyakarta

23 Desember 2022 | 07.59

PADANG, hantaran.co -- Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM...

Dorong Pembangunan di Pessel, Dandim Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi

16 Desember 2022 | 18.04

PESSEL, hantaran.co - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0311/Pesisir Selatan Letkol Inf Sunardi menyebut, TNI tidak...

Terkait Kelangkaan Pertalite di Sejumlah SPBU Pessel, Ini Kata Pertamina

14 Desember 2022 | 15.34

PESSEL, hantaran.co - Sejumlah pengendara mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

30 Januari 2023 | 23.09
PENANDATANGANAN ZONA INTEGRITAS - Kadiv. Imigrasi Kanwil Kemenkuham Sumbar, Novianto Sulastono menyaksikan penandatanganan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Agam. IST.

Imigrasi Agam Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

29 Januari 2023 | 19.56

Jembatan Gantung di Lengayang Pessel Terancam Putus, Tunggu Korban Jiwa?

28 Januari 2023 | 18.18
FOTO BERSAMA - Excecutive Manager Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Andesta didampinggi Kepala Cabang Pos Biaro, Irvan foto bersama dengan murid SDN 02 Percontohan di Kantor Pos Cabang Bukittinggi,  Sabtu (28/1/2023) YURSIL.

Galakan Gerakan Berkirim Surat, Murid SDN 02 Percontohan Kota Bukittinggi Datangi Kantor Pos

28 Januari 2023 | 14.58
dprd dharmasraya Perda RTRW 2022 2042

DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042

28 Januari 2023 | 08.13
Pemkab Polres Dharmasraya Bantuan Stunting

Pemkab dan Polres Dharmasraya Salurkan Bantuan Penanggulangan Stunting

27 Januari 2023 | 21.25
Mahasiswa Akfar Imam Bonjol tengah melakukan praktikum di labor kampus tersebut beberapa waktu yang lalu.Ist

Penerimaan PPPK Tahun 2022, Tamatan Akfar Imam Bonjol Lulus Di Beberapa Rumah Sakit

27 Januari 2023 | 08.07

Bupati Pasbar Terbitkan SK Pencabutan Sanksi, PT BSS Kembali Beroperasi

26 Januari 2023 | 23.30

Milad ke 45 MAN 2 Pessel, Hamdanus Terima ILUNI Award

25 Januari 2023 | 20.59
Politik

Tekan Inflasi Daerah, Komisi III DPRD Kota Solok Minta Pemko Lakukan Ini

25 Januari 2023 | 20.16

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version