JKA Buka-bukaan Soal Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja

PADANG, hantaran.co – Setelah politisi PAN asal Sumbar, Guspardi Gaus yang angkat bicara soal Panja RUU Omnibus Law, anggota DPR lain asal Sumbar, John Kenedy Azis (JKA) turut buka-bukaan soal keterlibatan dirinya yang ditugaskan Fraksi Golkar.


JKA bertutur dari awal pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja itu. Pada saat Panja dibentuk pada Maret 2020, hanya satu partai yang tidak masuk dari 9 fraksi partai politik di DPR RI, yaitu Partai Demokrat.
“Adapun partai-partai lain seperti partai PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan PPP, mereka semua setuju dan signifikan dan ikut di dalam pembahasan tersebut,” ujarnya, saat dihubungi melalui telepon Genggam, Jumat (9/10/2020).


Setelah itu, draft RUU itu mulai masuk pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Perlu diketahui bahwa inisiatif dari RUU ini adalah pemerintah dan DPR yang membuat DIM untuk menyaring di awal. Kemudian, ditanggapi draf UU ini pasal demi pasal dan ayat demi ayat oleh masing-masing fraksi yang termasuk di dalam Panja melalui DIM, seluruh partai kecuali demokrat.


“Saat DIM dibahas tidak ada satupun fraksi di Panja tidak setuju. Perlu diketahui bahwa pembahasan dalam suatu UU puncak klimaknya adalah di DIM, bahkan tidak ada satupun DIM yang disetujui melalui voting, namun diputuskan melalui persetujuan musyawarah,” sebutnya.


Politisi yang berlatar belakang sebagai pengacara itu mengatakan, setelah rapat Panja berjalan sekitar 50 persen pada pertengahan bulan Juli 2020, Partai Demokrat akhirnya ikut bergabung. Setelah bergabung Partai Demokrat, lengkap sudah ke-9 fraksi yang ada di DPR RI ikut membahas Panja membahas UU Cipta Kerja.


“DIM yang ada di Omnibus Law itu seluruhnya diputuskan oleh partai politik. Jadi, seluruh DIM itu disepakati oleh seluruh partai politik,” ujarnya.


Dikatakannya, Panja pembahasan UU Cipta Kerja selalu terbuka, karena setiap rapat selalu disiarkan di TV parlemen serta akun sosmed parlemen. “Jadi tidak benar kami membahas Omnibus Law secara diam-diam,” katanya.


Lebih lanjut, John Kenedy Aziz menjelaskan, pada waktu akhir-akhir pembahasan, sampai kepada putusan tahap pertama. Putusan tahap pertama itu diputuskan oleh Panja tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, tiba di putusan akhir, PKS dan Partai Demokrat menyatakan tidak setuju, dan menolak pada Sabtu 3 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.


“Kalau memang tidak setuju kenapa tidak dari awal saja. Tidak komitmen dan tidak konsisten,” ucapnya.


Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini sebagai mitigasi, sebagai jalan keluar, serta solusi yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya tentang bagaimana ekonomi dunia yang juga melanda dan berdampak pada ekonomi Indonesia.


Pertama, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Pasalnya, ada sekitar 7 juta orang di Indonesia yang pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak oleh Covid-19. Apalagi setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta pekerja baru. Ditambah, sekitar 87 persen penduduk yang bekerja yang didominasi oleh SMA ke bawah.


Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru, karena UMKM di dalam UU Cipta Kerja itu diutamakan. Intinya untuk membuat masyarakat buka usaha sendiri.
“Dulu kita susah mengurus NPWP, TDP, izin domisili dan lainnya. Kini itu semua tidak ada. Cukup melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan disahkan oleh presiden,” sambungnya.


Terakhir, yang sangat berdampak yaitu mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. jadi birokrat-birokrat yang Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN) tidak ada lagi. “Jadi, Orang yang birokrat yang paling pertama mendapat dampak itu adalah orang-orang yang suka korupsi,” pungkasnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version