Jokowi Susun PP dan Perpres Turunan UU Ciptaker

Presiden

Presiden Jokowi. IST

JAKARTA, hantaran.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum lama ini disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Aturan turunan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Mantan Wali Kota Solo ini menyebut Perpres dan PP akan diselesaikan dalam waktu 3 bulan sejak Ciptaker diundangkan.

“Saya perlu tegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP, dan Peraturan Presiden. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan dari daerah-daerah,” lanjut dia.

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10/2020) lalu di Kompleks Parlemen telah secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Rencana membuat Omnibus Law Ciptaker sendiri, diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika dilantik sebagai presiden periode kedua Oktober 2019.

Sejak masa pembahasan, UU itu dikritik banyak elemen masyarakat. Substansinya dinilai merugikan pekerja dan merusak lingkungan.  Selain substansi, proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik juga jadi sorotan.

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi proses pembahasan RUU itu hingga disahkan menjadi UU tidak melibatkan partisi publik secara maksimal. Demokrasi dinilai terabaikan.

“Proses yang tidak transparan dan partisipatif menjadi warna yang tidak dapat dihilangkan dalam menggambarkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Proses legislasi dilakukan secara tergesa, dan abai untuk menghadirkan ruang demokrasi,” kata Fajri dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020). (*)

CNNIndonesia.com/hantaran.co

Exit mobile version