JAKARTA, hantaran.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah menyerahkan berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) pada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun berkas itu milik Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, serta Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
“Ya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam waktu 7 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Selanjutnya, kata Ketut, JPU bakal mengecek kelengkapan berkas dari sisi formil dan materil.
“JPU punya waktu 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” ucapnya.
Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia terjadi sejak tahun 2011 hingga 2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, tahun 2011-2013 PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan berbagai jenis pesawat udara antara lain Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Hasil penyidikan ditemukan dua penyimpangan pengadaan berbagai pesawat itu.
Pertama, pihak Garuda tidak melakukan kajian feasibility study, bussinness plan rencana pengadaan pesawat, termasuk tak menyertakan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, dan kebutuhan pesawat.
Proyeksi keuangan, kata Burhanuddin, tak disusun sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kedua, pelelangan pengadaan pesawat CRJ 1000 dan turbo ATR 72-600 mengarahkan untuk memenangkan perusahaan Bombardier dan ATR. Jaksa Agung menyebut, ada indikasi suap menyuap dalam pengadaan pesawat tersebut.
hantaran/rel
Komentar