DHARMASRAYA, hantaran.co – Penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dharmasraya dan dua orang anak buahnya yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI menjadi perbincangan di media sosial khususnya warga Kabupaten berjuluk Ranah Cati Nan Tigo.
Sebab selama Kabupaten Dharmasraya mekar dari Kabupaten Sijunjung baru satu kali ini kasus penangkapan terhadap pihak oknum Kajari Dharmasraya.
Dari pantauan Hantaran.co, salah satu postingan akun Facebook bernama Gusp** Ad***a menjelaskan info penangkapan beberapa orang oknum Kejari Dharmasraya. Info itu ditanggapi akun O**ar Ru*** “nah terbukti dugaanku,”.
Lalu akun Firman Akhmadi menulis, “Bahu memikul tangan mencincang,”.
Sedangkan yang akun lainnya, Heria*** dt, “perkara apakah?. “Idaik, Mentang2 baru Kabaupaten awak ko, kalomak dek inyo je memvonis Jo memberikan hukumannyo, kebaikan walaupun sebesar biji zahra akan tetap dibalas, begitu juga sebaliknya,” tulisnya.
Dan akun Ro** A***nto menulis “muntah juga jadinya,”. Serta komentar lainnya dari masyarakat.
Begitu banyaknya komentar tidak sedap dari masyarakat di Facebook.
Haluan (jaringan Hantaranc.co) berusaha mengkonfirmasi kebenaran terhadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Willyamson, melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (24/9) siang, tidak menjawab.
Sementara dilansir dari posmetro.co.id, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Penerangan Hukum Fifin Suhendra ketika ditemui di ruangannya Rabu (23/9) membenarkan hal tersebut.
“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI termasuk Kajari Dharmasraya yang mendampingi karena beliau dalam hal ini sebagai Kasatker. Dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, “ sebutnya.
Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu menambahkan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh Satgas 53 ke Kejagung RI Jakarta, pada Selasa (22/9) pukul 13.30 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang menyebabkan JPU Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan terkait dugaan apa pelanggaranya. Kami dari Kejati Sumbar hanya memfasilitasi kedatangan tim satgas 53 tersebut,” katanya.
(Badri/Hantaran.co)
Komentar