Kapolda Malut Diadukan ke Ombudsman, Ada Apa?

TERNATE, hantaran.co – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Malut terkait penerimaan calon siswa Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2022.

Dikutip CNN Indonesia, aduan tersebut dilayangkan calon siswi Bintara, Sulastri Irwan, yang dinyatakan gugur. Padahal sebelumnya dia telah lulus hingga tahapan pantukhir (panitia penentu akhir). Sulastri didampingi kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni melaporkan peristiwa itu ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara pada Senin (7/11/2022) lalu.

Merespons aduan ke Ombudsman tersebut, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, aduan itu adalah hak pengadu.

“Kalau mereka melakukan aduan, ya silakan saja. Itu hak mereka,” ujar Michael di Kota Ternate.

Dia pun menegaskan dalam penerimaan siswa/siswi bintara Polri tersebut, Polda Malut telah melakukan tahapan seleksi berdasarkan aturan.

“Kita sesuai aturan dalam seleksi. Sudah melewati batas umur yang ditentukan, ya dia tidak bisa (diloloskan),” kata Michael.

Sulastri merupakan calon siswa Diktukba angkatan tahun 2022 asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang digugurkan usai dinyatakan lulus tahapan pantukhir.

Sulastri diketahui digugurkan dengan alasan usianya melewati batas. Padahal dalam tahapan pemberkasan ia dinyatakan lolos di peringkat ke 3 dan tanpa masalah.

Kemudian, Mabes Polri menyikapi terkait persoalan Sulastri tersebut.

“Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp,” ucap Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho, di Ternate.

Oleh karena itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.

Kasus yang menimpa anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu, lantas menjadi sorotan dari berbagai pihak di Maluku Utara, meski dia sudah lulus Pantukhir namun digugurkan.

Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.

“Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan,” ujarnya.

Kapolda Maluku Utara Minta Maaf Soal Anak Petani Gugur Jadi Polwan

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko meminta maaf atas kasus penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2022 yang menimpa seorang anak petani bernama Sulastri.
Pihak Polda Maluku Utara mengklaim, kasus anak petani yang digugurkan sebagai calon polisi wanita (Polwan) tersebut disebabkan karena salah input data.

Midi Siswoko menegaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara bakal memeriksa sejumlah operator terkait kasus salah input data tersebut.

“Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Malut, kami minta maaf,” kata Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Jum’at (11/11/2022).

“Yang pasti kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri,” ucapnya lagi.

Juru bicara Polda Maluku Utara ini juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dikarenakan ada kesalahan yang seharusnya disampaikan sejak awal tes.

“Kesalahannya ada pada operator yang salah menginput data, dan mereka sudah diperiksa Propam,” tuturnya.

Sementara itu, Sulastri mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan.

“Nah, setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus,” ucap Sulastri beberapa waktu lalu.

Sulastri pun saat itu mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil karena alasan melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu.

“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” ujarnya.

Kemudian dirinya menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November lalu. Selang satu hari, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

“Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri,” katanya.

Saat itu, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dalam sidang tersebut, seperti pekerjaan ayahnya.

“Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.

Kemudian, Sulastri digantikan oleh calon peserta lain yang posisinya berada di bawah dirinya.

hantaran/rel

Exit mobile version