JAKARTA, hantaran.co – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah resmi diundangkan.
Dikutip detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tindak lanjut Perkap yang akan menjadi dasar peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan,” ujar Jenderal Listyo Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Kapolri menindaklanjuti revisi Perkap tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam upaya penegakan hukum di masyarakat. Pihaknya memastikan PK tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti. Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” kata Listyo menegaskan.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penerapan revisi Perkap tersebut akan disampaikan secara teknis oleh Kadiv Propam Polri dalam waktu dekat.
“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” ucapnya.
Diketahui, Perkap yang tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597, 2022 ini diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 dan diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
KKEP PK tertera dalam Bab VI Pasal 83 hingga 90. Dalam Pasal 83 ayat 1 berbunyi ‘Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat’.
Berikut bunyi lengkapnya:
BAB VI
KKEP PENINJAUAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
hantaran/rel
Komentar