Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Bakal ke Pengadilan

M Fatria, Aspidsus Kejati Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memastikan akan segera melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 yang menjerat oknum ASN berinisial YR ke pengadilan. Hal ini sejalan dengan telah tuntasnya Kejati Sumbar melakukan penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria, mengatakan, saat ini sudah ditemukan total kerugian negara. Dimana sebagian sudah dikembali oleh tersangka. “Setelah dihitung, ternyata total kerugian negara adalah Rp1.754.979.809,-” katanya kepada Haluan ditemui di ruang kerjanya Selasa (4/8).

Ia menambahkan, untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai semuanya. “Untuk total para saksi adalah 28 orang termasuk saksi ahli,” katanya.

Fatria menjelaskan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah itu, kita menyusun surat dakwaan dan beberapa hal lainnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat sudah kita limpahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial, YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat (19/6), lalu.

YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp718 juta. Total nilai keseluruhan yang diduga telah diselewengkan Rp2 miliar lebih.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, selama 20 hari terhitung mulai Jumat tanggal 19 Juni 2020.

Penahanan tersebut setelah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar kepada Kejati Sumbar. Informasi yang terungkap ke publik, penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 ini diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YR.

Dia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp2 miliar. Hal itu bisa dilakukan YR dengan leluasa karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019. (h/win)

Exit mobile version