Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perpanjangan HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Tetapkan Tersangka Baru

JAKARTA, hantaran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Dikutip CNN Indonesia, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.

“KPK buka penyidikan baru terkait kasus suap di Kanwil BPN Provinsi Riau menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum’at (7/10/2022).

Pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau diketahui telah dijadikan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, sejauh ini KPK belum membuka identitas berikut konstruksi lengkap perkara.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang baru akan mengumumkan hal tersebut ke publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” kata Ali.

Menurutnya, tim penyidik tengah mencari dan memperkuat sejumlah alat bukti, diantaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan ke masyarakat, sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.

Diketahui, Andi Putra telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Selanjutnya, Andi Putra dan jaksa KPK mengajukan banding.

hantaran/rel

Exit mobile version