Kejagung RI Tepis Isu Miring Pergantian Kajati Sumbar

PADANG, hantaran.co — Kejagung RI tepis isu miring seputar pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar. 


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, pun menepis mutasi itu bermuatan terhadap hukuman disiplin karena yang bersangkutan masih terdapat kesempatan agar dimutasi kembali dalam jabatan administrasi atau jabatan tinggi.


“Mutasi ini dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).


“Ini berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin. Mutasi ini telah diatur pula dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam jabatan administrasi maupun jabatan tinggi,” tandas Hari. 


Sebelumnya, terkait pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Amran yang berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-065/A/JA/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Jaksa Agung RI ST, diiringi isu miring.

Kajati Sumbar Amran mengatakan, belum menerima surat resmi dari Kejagung RI. “Kalau memang harus pindah tugas, tentu kita harus siap. Karena itu perintah yang menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai dan mengevaluasi setiap kinerja Kajati.” kata Amran pada hantaran.co, Jumat (21/8/2020).


Winda/hantara.co

Exit mobile version