Kejari Payakumbuh Musnahkan 17 Dus Rokok Ilegal

rokok ilegal payakumbuh

Ribuan bungkus rokok ilegal dimusnahkan jaksa. Rokok ilegal tersebut merupakan tangkapan dari petugas bea cukai.

PAYAKUMBUH, hantaran.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh musnahkan 8500 kotak rokok ilegal merek Luffman pada Selasa (20/4). Pemusnahan rokok tanpa pajak tersebut, dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Sumbar, kawasan Payakumbuh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono mengatakan, rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari bea cukai Sumbar dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah. Karena itu dimusnahkan,”kata Suwarsono serta Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino serta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasangan di lokasi pembakaran tersebut.

Dijelaskannya, rokok ilegal tersebut berjumlah 8500 kotak dari 850 slop yang disimpan dalam 17 dus.

“Satu dus, isinya 50 slop. Semua barang bukti sudah dibakar,”ucapnya lagi.

Dari persidangan, dampak peredaran barang bukti yang ditangkap tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100juta lebih.

“Rokok tanpa bea cukai, tanpa bayar pajak. Ini yang merugikan keuangan negara,”ucapnya.

Rokok ilegal tersebut, beredar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Karena itu jaksa sebagai eksekutor hukum tidak segan-segan untuk menindak terdakwa dengan hukuman tinggi bagi pelaku rokok ilegal tersebut.

“Kami berikan tuntutan tinggi. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku rokok ilegal ini,”ucap Satria Lerino.

(Dadang/Hantaran.co)

Exit mobile version