Kemenhub Keluarkan Aturan Bagi Keselamatan Pesepeda

Wabinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020 dengan tema Transportasi di Era Kebiasaan Baru dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perhubungan Sumbar, pakar transportasi sumbar, Korwil Bike To Work Padang, dan Ditlantas Polda Sumbar yang dilaksanakan di Inna Muara Hotel, Selasa (29/9/2020). Dafit Revalon

PADANG, hantaran.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini dapat menjadi panduan bagi para pesepeda dan stakeholders lainnya agar tetap bersepeda dengan aman dan berkeselamatan.

Hal ini dibahas Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) III Provinsi Sumbar saat Webinar Transportasi di Era Baru dalam rangka Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020.

Webminar tersebut menghadirkan empat pembicaran dari Dinas Perhubungan Sumbar, Pakar Transportasi Sumbar, Kasubid Kamsel Ditlantas Polda Sumbar, Korwil bike to work Kota Padang di Grand Inna Muara Hotel, Selasa (29/9/2020).

Direktur Angkutan Jalan Kementerian, Ahmad Yani, mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, bersepeda di kalangan masyarakat makin meningkat. Tren ini terjadi tidak hanya di kota besar, tapi juga di berbagai wilayah lain di seluruh Indonesia. Bersepeda kini menjadi tren gaya hidup masyarakat untuk tetap hidup sehat.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2020. Hal ini juga menjadi momentum Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang dapat menjadi panduan bagi para pesepeda dan stakeholders lainnya agar tetap bersepeda dengan aman dan berkeselamatan.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai sepeda seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 59 tahun 2020. Selain itu wajib mematuhi rambu lalu lintas, protokol kesehatan, dan bersepedalah dengan selamat,” ujarnya secara virtual saat membuka acara sekaligus memberikan sambutan.

Lanjut Ahmad Yani, ia juga mengajak dan meminta pemerintah daerah untuk turut mendorong tersedianya fasilitas termasuk untuk para penyandang disabilitas. Ia juga berharap para pengambil kebijakan baik ditingkat pusat maupun daerah dapat menyuarakan keselamatan jalan kepada seluruh lapisan masyarakat di berbagai kesempatan.

“Keselamatan jalan tidak mungkin terwujud bila tidak diawali saat ini, dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, serta lingkungan hingga akhirnya menjadi budaya dan peradaban bangsa. Kita juga meminta kepada pemerintah memfasilitasi seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir bagi pesepeda di instansi maupun swasta,” ucapnya.

Tambahnya, perlunya pemberian fasilitas parkir sepeda sebanyak 50 unit kepada instansi pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung terciptanya lingkungan ramah sepeda bagi para pengguna sepeda di berbagai wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofriadi, menuturkan dengan berkembang pesatnya gemar bersepeda saat ini, dengan mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan rambu lalu lintas bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Dari data yang kita dapatkan, angka kecelakaan pada tahun 2019 mencapai 480 kasus dimana setiap harinya 2 kali terjadi kasus kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal. Rata-rata korban meninggal berumur 17-35 tahun dimana banyak dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan orang yang bekerja. Masih banyak orang mengabaikan keselamatan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm, membawa penumpang lebih, dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.

Menurut, pakar transportasi sumatera barat, Yossyafra, bagi pengguna jalan baik bermotor maupun tidak bermotor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar keselamatan saat berkendara terjaga.

“Keselamatan berkendara merupakan problema di seluruh negara dan ini perlu upaya untuk sosialisasi dan memberikan informasi tentang keselamatan berkendara di jalan dan mematuhi aturan berlalu lintas,”imbuhnya.

Senada dengan itu, Kasubid Kamsel Ditlantas Polda Sumbar, AKBP, Agusni, menyampaikan, dengan perda No 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan, agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan juga menekan angka kecelakaan di jalan.

Untuk itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus berupaya mensosialisasikan dan memberikan informasi keselamatan bagi pengguna jalan. Selain itu untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 Polda Sumbar juga membagikan masker ke masyarakat, sembako bagi yang terdampa Covid 19

“Kita juga memberikan bantuan bagi masyarakat dengan membagikan masker dan sembako. Selain itu juga memasang stiker mengajak masyarakat memakai masker yang dipasang di angkutan umum dalam kota maupun luar kota,” tutupnya.

David Revalon/hantaran.co

Exit mobile version