Kesal Dimaki, Satpam di Padang Ini Bunuh Dua Orang Sekaligus

satpam

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian Perumahan The Green Mutiara, Rimbo Data Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

PADANG, Hantaran.co–Seorang pria berinisial A (44) akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap dua orang di kawasan Perumahan The Green Mutiara, Rimbo Data Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Edriyan Wiguna mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan seorang satpam perumahan tersebut sempat melarikan diri ke Bukittinggi, hingga akhirnya dibujuk oleh pihak kepolisian dan keluarga.

“Saat tim kami berusaha membujuk keluarga korban, pelaku menelpon salah seorang keluarganya dengan menyatakan akan menyerahkan diri, pelaku mengaku sedang berada di Bukittinggi, ia meminta kepada keluarga untuk menjemput di Kasang Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (8/9) sekitar pukul 09.00 WIB”, terang Edriyan.

Mendapatkan informasi tersebut, Personil Polsek Lubuk Kilangan beserta keluarga bergerak menuju lokasi yang telah disebutkan oleh pelaku. Ketika pelaku turun dari angkutan umum, ia langsung disuruh masuk ke dalam mobil keluarga untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Lubuk Kilangan.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kejadian berawal saat korban memaki-maki pelaku dan memecahkan kaca pos satpam Perumahan The Green Mutiara pada Selasa, (8/9) sekitar 02.00 WIB. Pelaku yang merasa kesal akhirnya terlibat perkelahian dengan korban yang merupakan paman dan keponakan tersebut, hingga berujung pembunuhan.

“Pelaku merasa marah dan menyerang ke dua korban yang masing-masing berinisial A (38) dan I (55) menggunakan sebilah pisau, korban mendapatkan sejumlah luka di bagian dada dan punggung, setelah menghabisi nyawa kedua korban, ia membuang pisau tersebut untuk menghilangkan barang bukti”, ungkap Edriyan.

Setelah kejadian, DR yang merupakan ibu dari korban A melihat anak dan adiknya dalam keadaan tergeletak bersimbah darah, melihat kejadian tersebut keluarga dari korban melapor ke Polsek Lubuk Kilangan.

“Pada 02.10 WIB, personil Polsek Lubuk Kilangan dipimpin oleh Pawas sampai di TKP, kemudian Pawas menghubungi SPKT Polresta Padang. Kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara dengan menggunakan mobil Kijang pikap dikawal oleh mobil Polsek Luki, setelah dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi kejadian, kondisi Pos Satpam sudah dalam keadaan kosong”, terang Edriyan.

Sekitar pukul 03.45 WIB, dokter jaga RS Bhayangkara Polda Sumbar menyatakan kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Tio Furqon/Hantaran.co)

Exit mobile version