Ketua DPRD Sumbar Minta Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Perda Penyelenggaraan Pariwisata Halal

Gelar Sosialisasi di Payakumbuh

Payakumbuh

Ketua DPRD Sumbar Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal kepada ratusan masyarakat Kota Payakumbuh, pada Kamis dan Jumat (28-29/7). IST/HUMAS

PAYAKUMBUH, hantaran.co — Ketua DPRD Sumbar Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal kepada ratusan masyarakat Kota Payakumbuh, pada Kamis dan Jumat (28-29/7).

Pada pertemuan yang dihadiri unsur pemerintah kota tersebut, Supardi meminta kepala daerah menindaklanjuti Perda yang dilahirkan oleh pemerintah provinsi tersebut.

” Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal disepakati oleh Pemprov dan DPRD pada tahun 2020 yang mana kondisi daerah tengah dilanda pandemi Covid-19. Meski dengan kondisi terbatas saat itu, DPRD Sumbar berhasil melahirkan lebih dari delapan Perda, presentasi itu salah satu yang terbaik di Indonesia, namun kondisi itu berbanding terbalik pada kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti payung hukum yang diselesaikan pemerintah provinsi,”kata Supardi

Dia mengatakan hingga saat sekarang, tidak ada satupun pemerintah kabupaten atau kota yang menindaklanjuti Perda ini. Padahal pembahasan melibatkan banyak unsur dari ninik mamak, MUI, akademisi hingga unsur lainya.

Disebutnya, optimalisasi pembangunan daerah melalui Perda harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga ada penyamaan visi dengan tujuan yang sama.

Ia menambahkan, penerapan Perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius.

“Seperti Mentawai secara budaya kita memiliki adanya beberapa perbedaan budaya, nanti juga tidak bisa paksakan untuk turis mancanegara ke Mentawai memakai hijab. Lahirnya Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan,” ujarnya.

“Terkait dengan penerapan wisata halal, penekanannya pada destinasinya, seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur, “kata Supardi menambahkan.

Dia mengatakan pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti musala atau masjid, begitupun makanannya yang harus halal. Selain itu sektor industrinya juga harus menjadi perhatian.

Terkait kuliner khususnya di Kota Payakumbuh, ia melihat banyak yang tidak disupport pemerintah, padahal bumbu rendang asal kota galamai telah banyak diekspor ke Eropa, bahkan telah MoU.

Dengan apa yang dimiliki, kata dia, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau organisasi ASITA.

Dia mengatakan, konsep promosi dan pemasaran ini tengah dibahas oleh pemerintah provinsi dan melibatkan Ketua ASITA Sumbar, ketika konsep itu telah jelas maka DPRD bisa menganggarkan untuk akses promosi wisata Sumbar.

Dalam menyukseskan ini. Imbuhnya, butuh kolaborasi pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari kepala daerah dalam melahirkan produk hukum daerah (Perda) ini.
Setelah menjabarkan beberapa muatan Perda tentang

Penyelenggaraan Pariwisata Halal, Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka sesi tanya jawab. Salah satu masyarakat Resti mengungkapkan, Payakumbuh merupakan kota dengan potensi kuliner yang sangat kuat, dalam Perda tersebut makanan harus teregistrasi halal, apakah pemerintah bisa mengakomodir hal itu agar bisa masuk dalam kriteria yang diatur dalam Perda.

Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Zal, dia menanyakan terkait pembiayaan untuk pengurusan registrasi halal, apakah itu bisa diakomodir pemerintah daerah.

Menanggapi itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, terkait registrasi tidak berlaku personal, jika suatu destinasi ditetapkan sebagai pariwisata halal, maka harus ada registrasi pada tempat yang ditetapkan. Jadi lebih kepada tempat, jika ditetapkan maka ada registrasi dari pemerintah. (*)

LENI/hantaran.co

Exit mobile version